Fasum Dikembalikan, Tiga Bangunan Semi Permanen di Biringkanaya Ditertibkan
- 10 Sep 2026 18:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kecamatan Biringkanaya kembali melakukan penataan kawasan dengan menertibkan tiga bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu 9 September 2026. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya atas arahan Camat Biringkanaya, Maharuddin.
Maharuddin mengatakan, tiga bangunan yang ditertibkan telah berdiri di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun. Bangunan itu diketahui menempati area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan saluran drainase.
"Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011 dan Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.
Maharuddin menegaskan, seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati bangunan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan.
Menurutnya, penataan kawasan penting dilakukan mengingat bangunan berdiri di atas area drainase yang memiliki fungsi mengalirkan air dan merupakan bagian dari fasilitas umum yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat. "Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar," tuturnya.
Penataan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban, menata ruang publik, serta memastikan fasilitas umum kembali berfungsi secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, pada awal September 2026.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik. "Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat," tukasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....