Pertamina Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU Sulawesi

  • 07 Sep 2026 13:28 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap pelayanan dan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Sulawesi. Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU telah mendapatkan sanksi pembinaan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional di lapangan. Sanksi pembinaan diberikan sebagai upaya memastikan pengelola SPBU menjalankan operasional sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika ditemukan pelanggaran, tetapi menjadi bagian dari evaluasi yang berlangsung secara berkelanjutan.

Pertamina juga mendorong pengelola SPBU segera melakukan perbaikan apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal-hal yang dinilai perlu ditindaklanjuti.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.

Ia menegaskan, pemberian sanksi pembinaan merupakan bagian dari upaya perbaikan sekaligus memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten di seluruh SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selanjutnya akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di berbagai wilayah Sulawesi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen serta memastikan seluruh kegiatan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan SPBU yang perlu mendapat perhatian.

Pengaduan maupun informasi terkait pelayanan SPBU dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang tersedia selama 24 jam.

Melalui pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat, Pertamina berharap kualitas pelayanan SPBU di seluruh Sulawesi dapat terus ditingkatkan.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....