Digitalisasi Dokumen Kependudukan Dorong Layanan Publik Cepat dan Terintegrasi
- 07 Sep 2026 11:35 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar – Pemerintah terus mendorong digitalisasi dokumen kependudukan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk transformasi KTP elektronik ke dalam format digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, SE., MT., dalam Dialog Interaktif RRI Pro 1 Makassar, di PRO1 RRI Makassar edisi Minggu, 6 September 2026. Dialog bertajuk “Digitalisasi Dokumen Kependudukan Menuju Layanan Publik yang Cepat dan Terintegrasi”.
Iqbal mengatakan, digitalisasi administrasi kependudukan sebenarnya telah dimulai sejak penerapan KTP elektronik lebih dari lima tahun lalu dan kini dilanjutkan melalui IKD.
“Sesuai amanah Presiden, rakyat tidak perlu antre berjam-jam, pemerintah harus datang melalui teknologi. Digitalisasi mutlak dilakukan agar semua layanan berbasis NIK dan terintegrasi,” ujar Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, capaian aktivasi IKD saat ini masih berada di bawah 20 persen. Menurutnya, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi kepemilikan smartphone di masyarakat serta masih adanya sejumlah layanan, termasuk perbankan, yang terkadang meminta dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Padahal, menurut Iqbal, KTP digital memiliki keunggulan karena data lebih mutakhir dan penggunaannya dapat ditelusuri apabila terjadi penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Dukcapil Sulsel, Irvan S.STP., M.Adm.SDA, menjelaskan bahwa saat ini layanan administrasi kependudukan telah dapat diakses secara daring. Ia menambahkan, IKD juga memiliki peran penting dalam pelayanan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Semua layanan administrasi kependudukan sekarang bisa diakses online. Khusus Perlinsos, IKD adalah kunci masuknya. Setiap pendaftar bansos wajib aktivasi IKD. Kami juga menggunakan teknologi face recognition untuk menjamin validitas data,” jelas Irvan.
Menurut Irvan, data kependudukan selanjutnya diintegrasikan dengan berbagai entitas, di antaranya data PLN terkait daya listrik, data Korlantas mengenai kepemilikan kendaraan, serta DTKS. Integrasi tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima. Ia menyebut rollout efektif Perlinsos direncanakan pada Oktober 2026, dengan distribusi bantuan direncanakan pada triwulan pertama 2027.
Kedua narasumber juga menegaskan bahwa aktivasi IKD dan pendampingan pendaftaran bantuan sosial atau Perlinsos tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta berhati-hati apabila menemukan oknum yang meminta bayaran dalam proses tersebut. Digitalisasi administrasi kependudukan diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, akurat, dan terintegrasi, sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk antre dan membawa dokumen fisik dalam mengakses berbagai layanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....