Bantimurung Ramai di Hati Wisatawan Lokal, dan Masih Sepi di Mata Turis Asing

  • 31 Agt 2026 19:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Polemik tarif masuk bagi wisatawan mancanegara di kawasan wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Harga tiket yang dinilai masih tinggi disebut menjadi salah satu pertimbangan wisatawan asing untuk mengurungkan niat berkunjung.

Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah pengemudi yang kerap mengantar wisatawan mancanegara ke Bantimurung. Mereka menilai harga tiket belum sepenuhnya sebanding dengan pengalaman wisata yang diperoleh wisatawan ketika berada di dalam kawasan.

Salah seorang driver Grab, Dito, mengaku beberapa kali mendapati wisatawan asing membatalkan kunjungan setelah mengetahui tarif di loket. Wisatawan yang datang berkelompok tiga hingga empat orang, menurutnya, harus mengeluarkan biaya cukup besar.

Kondisi itu membuat wisatawan membandingkan Bantimurung dengan destinasi lain di Maros, seperti Rammang-Rammang. Menurut Dito, penurunan tarif dari Rp255 ribu menjadi Rp200 ribu bagi wisatawan mancanegara memang sudah dilakukan.

Namun, harga tersebut masih dianggap tinggi oleh sebagian wisatawan asing. Ia berharap pemerintah dapat kembali mengevaluasi tarif agar Bantimurung lebih kompetitif dan mampu menarik lebih banyak wisatawan internasional.

Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Abdul Rajab, menjelaskan bahwa komponen tarif yang menjadi penerimaan negara bukanlah kewenangan Balai untuk menentukan sendiri. Menurutnya, pungutan masuk ke kawasan Taman Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36.

“Kalau terkait harga tiket PNBP, itu langsung ke kas negara melalui PNBP. Itu memang sudah ditetapkan melalui PP 36 dan berlaku di seluruh wilayah Taman Nasional,” jelas Abdul Rajab Senin 31 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pengelola Taman Nasional pada dasarnya tidak menutup mata terhadap masukan mengenai tarif. Bahkan, pihak Balai juga berharap terdapat evaluasi terhadap tarif pada lokasi-lokasi tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Namun, perubahan tarif tersebut tidak dapat dilakukan sepihak di tingkat daerah maupun Balai karena kebijakannya berlaku secara nasional.

Tarif Bantimurung Merupakan Gabungan Beberapa Komponen

Abdul Rajab juga meluruskan persepsi mengenai besarnya tiket masuk ke kawasan wisata Bantimurung. Menurutnya, kawasan wisata Bantimurung tidak seluruhnya berada di dalam kawasan Taman Nasional.

Sejumlah fasilitas dan sarana prasarana dikelola oleh pemerintah daerah, sementara sejumlah objek daya tarik berada dalam kawasan Taman Nasional. Air terjun Bantimurung, misalnya, berada di dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung.

Untuk memudahkan wisatawan, pemerintah daerah dan Balai Taman Nasional menerapkan sistem satu loket di pintu masuk. Akibatnya, beberapa komponen tarif yang berasal dari pengelolaan berbeda terlihat sebagai satu harga tiket yang harus dibayar wisatawan.

“Sebagian area berada di luar kawasan Taman Nasional, tetapi objek daya tarik seperti air terjun berada dalam kawasan Taman Nasional. Pengelolaannya dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah melalui penerapan tiket satu loket,” katanya.

Abdul Rajab menyebut, untuk wisatawan lokal, komponen PNBP yang masuk ke Taman Nasional relatif kecil dibandingkan total harga tiket yang dibayarkan pengunjung. Sementara untuk wisatawan mancanegara, komponen PNBP yang sebelumnya sekitar Rp225 ribu disebut turun menjadi Rp150 ribu setelah berlakunya PP 36.

Namun, masih terdapat komponen tarif yang diberlakukan pemerintah daerah. Penggabungan komponen tersebut kemudian menghasilkan harga tiket yang terlihat cukup besar bagi wisatawan. Karena itu, menurut Abdul Rajab, jika pemerintah ingin mengkaji kembali tarif Bantimurung, pembahasannya harus dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kalau mau mengkaji bagaimana supaya harga tiket bisa diturunkan atau disesuaikan, paling tidak harus mengkaji dari dua pihak,” ujarnya.

Pengelolaan Taman Nasional Bukan Semata Pariwisata

Abdul Rajab mengingatkan bahwa keberadaan Taman Nasional tidak hanya ditujukan untuk kegiatan pariwisata. Sebagai kawasan konservasi, Taman Nasional memiliki tanggung jawab yang lebih luas, mulai dari perlindungan kawasan, pelestarian keanekaragaman hayati, pengamanan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar.

Karena itu, kebijakan pengelolaan kawasan harus mempertimbangkan aspek konservasi sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Hal serupa juga berlaku dalam konsep UNESCO Global Geopark. Menurut Abdul Rajab, status geopark tidak semata-mata diarahkan untuk mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya.

Pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta peningkatan pendapatan masyarakat sekitar juga menjadi bagian penting dari pengelolaan kawasan. “Pengelolaan UNESCO Global Geopark tidak semata-mata bagaimana turis asing datang berbondong-bondong menikmati potensi alam. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya juga menjadi konsen,” jelasnya.

Dorong Evaluasi Tarif di Tingkat Pusat

Meski kewenangan menetapkan PNBP berada di pemerintah pusat, Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung mengaku secara berkala menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat mengenai perlunya evaluasi tarif pada lokasi tertentu. Menurut Abdul Rajab, setiap kawasan memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda.

Karena itu, evaluasi terhadap penerapan tarif pada objek-objek tertentu dinilai penting untuk dilakukan. Ia membuka peluang adanya pembahasan bersama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pihak Balai untuk mencari formula tarif yang tetap sesuai dengan aturan nasional, tetapi tidak menjadi hambatan bagi pengembangan pariwisata.

“Secara bersama mungkin kita bisa mendorong pembahasan terkait revaluasi kembali penerapan tarif yang berlaku di site-site tertentu di seluruh kawasan konservasi di Indonesia,” katanya.

Bantimurung Jadi Momentum Evaluasi

Sorotan terhadap harga tiket wisatawan asing di Bantimurung dinilai dapat menjadi momentum untuk membuka kembali pembahasan mengenai kebijakan tarif di kawasan konservasi. Di satu sisi, tarif harus tetap menjamin penerimaan negara dan mendukung fungsi konservasi.

Namun di sisi lain, harga yang terlalu tinggi berpotensi memengaruhi daya saing destinasi wisata, terutama ketika wisatawan asing memiliki banyak pilihan destinasi lain. Apalagi, berdasarkan keterangan pengelola wisata, penurunan harga dari Rp255 ribu menjadi Rp200 ribu memang telah diikuti peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi belum signifikan.

Berbeda dengan wisatawan asing, kunjungan wisatawan nusantara justru disebut meningkat drastis setelah adanya penyesuaian tarif, terutama untuk pelajar. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan harga memiliki pengaruh terhadap keputusan wisatawan untuk berkunjung.

Karena itu, evaluasi tarif Bantimurung kini tidak hanya menyangkut angka nominal tiket, tetapi juga bagaimana membangun keseimbangan antara kepentingan konservasi, penerimaan negara, pengembangan pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bantimurung yang menjadi bagian penting dari kawasan geopark di Maros-Pangkep diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk pembahasan lebih luas mengenai model pengelolaan destinasi wisata di kawasan konservasi.

Abdul Rajab pun berharap persoalan ini dapat menjadi bahan pembahasan bersama hingga tingkat pemerintah pusat. “Mudah-mudahan lewat Bantimurung ini terbuka lagi pihak pusat untuk duduk membahas lebih lanjut,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....