BBPOM Makassar Beri Insentif UMKM, Pengurusan Izin Edar Rp.0
- 12 Agt 2026 15:13 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar memberikan berbagai bentuk insentif dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan POM untuk tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk pangan, tetapi juga ikut mendorong perkembangan UMKM agar semakin produktif dan berdaya saing.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan keberpihakan terhadap UMKM merupakan salah satu misi penting Badan POM. Menurutnya, UMKM memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat. “Salah satu misi dari Badan POM adalah bagaimana kita berpihak pada UMKM. Salah satu peran penting dari Badan POM ini bukan hanya melakukan pengawasan saja, tetapi bagaimana kita juga turut serta menggerakkan perekonomian UMKM yang sangat penting dan strategis,” kata Yosef, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif, pendampingan, serta pelibatan UMKM dalam berbagai program yang dapat membuka akses pasar bagi produk mereka. Salah satu program yang melibatkan UMKM yakni Pasar Murah yang dilaksanakan bersama Perum Bulog. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan akses pangan yang mudah, aman, dan terjangkau kepada masyarakat.
Menurut Yosef, pelibatan UMKM dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk mengembangkan dan memasarkan produknya. UMKM dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam sektor pangan.
Selain memberikan akses pasar, BBPOM Makassar juga mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan pangan. Pendampingan diberikan agar pelaku usaha tidak menganggap proses perizinan sebagai sesuatu yang sulit. “UMKM ini kita gandeng karena mereka juga punya potensi. Kita ada insentif mulai dari pendampingan, dan saat ini tidak usah ragu untuk mengurus izin edar Badan POM karena biayanya Rp0 untuk UMKM. Jadi, tidak usah khawatir. Pasti kita dampingi,” jelasnya.
Yosef menegaskan, kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk mengurus legalitas produk mereka. Dengan adanya izin edar, pelaku usaha juga memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Meski demikian, tidak seluruh produk pangan wajib memiliki izin edar BPOM. Untuk pangan siap saji, misalnya, ketentuan perizinannya berbeda, namun pelaku usaha tetap wajib memperhatikan aspek keamanan pangan dalam proses produksi dan penyajiannya.
Sementara untuk pangan olahan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari, pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui PIRT, Dinas Kesehatan, maupun Badan POM. BBPOM Makassar memastikan pendampingan tetap diberikan agar UMKM dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....