Pemkot Makassar Rehabilitasi 461 Rumah Tidak Layak Huni

  • 05 Agt 2026 14:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mempercepat program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung Program Tiga Juta Rumah yang merupakan salah satu program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pada tahun 2026, sebanyak 461 unit rumah direhabilitasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Selain program yang dibiayai APBD, Kota Makassar juga mendapat dukungan pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahun ini, sebanyak 654 unit rumah di Makassar memperoleh bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pelaksanaan rehabilitasi rumah dari APBD telah berjalan dan progresnya mencapai sekitar 30 persen. Program tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar.

"Kalau dari kami, Dinas Perumahan mendukung dalam bentuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Tahun ini ada 461 rumah yang direhabilitasi menggunakan APBD Kota Makassar. Selain itu, ada sekitar 654 rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui program BSPS. Khusus program APBD, sekitar 30 persen sudah selesai direhabilitasi dan tersebar di semua kecamatan di Kota Makassar," kata Mahyuddin, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, keterbatasan lahan bukan menjadi kendala utama karena seluruh lokasi telah diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima program. Tahapan verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan status kepemilikan rumah, kondisi bangunan di lapangan, hingga penilaian terhadap bagian bangunan yang akan direhabilitasi atau dibangun kembali. Penentuan lokasi juga mengacu pada usulan masyarakat sehingga posisi rumah penerima dapat saling berdekatan maupun berjauhan, sesuai kondisi wilayah.

Di sisi lain, Mahyuddin menyebut syarat sebagai penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni merupakan warga yang berdomisili di Kota Makassar, hanya memiliki satu rumah, serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Adapun besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi bangunan. Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 juta untuk pembangunan rumah baru, sedangkan rehabilitasi rumah memperoleh bantuan sebesar Rp35 juta per unit.

"Kalau struktur bangunannya sudah tidak bisa dipertahankan, maka kami arahkan untuk pembangunan baru. Namun jika struktur rumah masih layak, maka dilakukan rehabilitasi. Seluruh calon penerima juga sudah didata dan diverifikasi berdasarkan usulan dari kelurahan, Musrenbang, maupun aduan melalui Lontara Plus," ujar Mahyuddin.

Ditambahkan evaluasi pelaksanaan program dilakukan setiap tahun untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sementara itu pada 2027, Pemerintah Kota Makassar menargetkan peningkatan jumlah rumah yang direhabilitasi maupun dibangun baru menjadi sekitar 1.000 unit, bergantung pada kemampuan APBD. Target tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang aman, sehat, dan layak huni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....