KLH Puji Progres Pembenahan TPA Tamangapa, Makassar Tinggal Kejar Tiga Catatan
- 01 Sep 2026 10:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi progres pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Hasil pengawasan terbaru menunjukkan perbaikan pengelolaan TPA mengalami peningkatan signifikan dan mendekati target untuk keluar dari sanksi administratif.
Kepala Bidang Wilayah II Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil evaluasi terakhir memperlihatkan perubahan positif, baik pada kawasan TPA maupun kolam pengolahan air lindi. "Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik. Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi," ujar Arnianah saat meninjau TPA Tamangapa, Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, KLH memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperbaiki tata kelola persampahan, termasuk upaya mengurangi timbulan sampah melalui program pemilahan dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026. "Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota. Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini," katanya.
Meski demikian, Arnianah menyebut masih ada tiga poin yang harus segera diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan. Ketiga poin tersebut meliputi penyempurnaan dokumen lingkungan terkait titik koordinat yang teridentifikasi melalui citra satelit, penyelesaian penutupan kawasan TPA Bintang Lima hingga 100 persen, serta peningkatan kualitas pengolahan air lindi.
Untuk penanganan air lindi, Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melalui metode treatment berbasis mikrobiologi. Upaya tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas air sekaligus mengurangi warna hitam dan bau pada kolam lindi.
Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat dipenuhi sehingga Kota Makassar segera terbebas dari sanksi administratif. Saat ini, nilai hasil pengawasan disebut hanya terpaut sekitar dua poin dari target minimal yang ditetapkan KLH.
"Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin," ucapnya.
Ia menilai konsistensi pembenahan yang dilakukan Pemkot Makassar juga membuka peluang bagi kota ini untuk kembali mengikuti penilaian Adipura. Selain itu, penguatan program pemilahan sampah dari sumber diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....