Makassar Terapkan 3R, Hentikan Open Dumping
- 31 Jul 2026 05:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) sekaligus menghentikan praktik open dumping atau pembuangan terbuka mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kapasitasnya telah melampaui batas.
Persiapan penerapan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar di Ruang Rapat Komisi C, Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, dan dihadiri Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, didampingi Kepala Bidang Persampahan Aswin Kartapati Harun, anggota Komisi C, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyatakan mendukung penghentian sistem pembuangan terbuka. Namun, DPRD meminta pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur, mekanisme pengangkutan, serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
"Kami dukung kebijakan yang bertujuan baik, namun harus didukung kesiapan sistem di lapangan agar masyarakat tidak bingung saat aturan berlaku nanti," ujar Azwar Rasmin.
Komisi C juga menyoroti mekanisme pengangkutan sampah organik dari rumah tangga. Pasalnya, belum seluruh masyarakat memiliki kemampuan mengolah sampah organik secara mandiri sehingga diperlukan sistem pelayanan yang jelas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan penghentian sistem open dumping merupakan amanat kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan. Menurutnya, penerapan prinsip 3R menjadi solusi paling efektif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
"Penerapan prinsip 3R adalah cara paling efektif menekan volume yang masuk ke TPA. Semakin rajin dipilah dan dimanfaatkan, semakin ringan beban lingkungan," jelas Helmy.
Saat ini TPA Makassar menerima sekitar 1.000 ton sampah setiap hari, jumlah yang telah melampaui kapasitas ideal. Selain mengurangi timbunan sampah, penerapan prinsip 3R juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan kembali barang yang masih bernilai serta mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat, pengelola perumahan, dan pelaku usaha agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan. DPRD Makassar juga menyatakan komitmennya mendukung penyediaan anggaran pembangunan fasilitas pendukung seperti bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan sarana pengelolaan lainnya dalam rancangan APBD mendatang.
"Perubahan budaya tidak terjadi dalam sehari. Kami lakukan pembinaan berkelanjutan supaya pemilahan menjadi kebiasaan hidup," tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....