Akademisi Unhas: Pemilahan Sampah Bukan Ancaman, tetapi Peluang Ekonomi Baru
- 29 Jul 2026 21:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, mengatakan kebijakan itu menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari pola "kumpul-angkut-buang" menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. "Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan," ujar Endang, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA. Perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran serta membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Meski demikian, Endang mengingatkan keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung, seperti sarana pemilahan sampah, penguatan bank sampah dan Bank Sampah Unit (BSU), serta sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah. "Sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak menjadi kunci agar kebijakan ini berhasil menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas," katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung. Menurutnya, sistem baru justru membuka peluang bagi pemulung untuk menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan material bernilai ekonomi.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup juga menyiapkan skema pemberdayaan bagi pemulung dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah. Endang berharap momentum pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus 2026 dimanfaatkan untuk membangun sistem persampahan yang berkelanjutan melalui dukungan fasilitas, edukasi yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan pengelola bank sampah.
Menurutnya, jika seluruh ekosistem tersebut berjalan baik, kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadi titik awal transformasi menuju ekonomi sirkular yang memberikan manfaat lingkungan sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....