Mulai 1 Agustus, Satgas Makassar Hanya Angkut Sampah Dipilah
- 24 Jul 2026 12:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Antusiasme warga terlihat jelas dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan lingkungan yang digelar di wilayah Rw.03 Kelurahan Laikang Kecamatan Biring Kanaya Makassar, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pengurus RT Se RW. 03 serta warga setempat ini, berfokus pada pentingnya memilah sampah dari rumah tangga demi mendukung keberlanjutan lingkungan kota Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri , Andi Sultan, S.Sos., yang merupakan salah satu penyuluh lingkungan hidup di Kota Makassar. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik pemilahan serta tata cara pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga.
Sosialisasi ini juga ditujukan untuk menyebarluaskan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Aturan anyar tersebut menuntut partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi menyatukan berbagai jenis sampah dalam satu kantong.
Materi utama yang disampaikan berpusat pada penegasan peran Tim Satgas Sampah Makassar yang akan bertindak lebih disiplin di lapangan. Pemerintah kota berupaya keras mengedukasi masyarakat bahwa penanganan masalah sampah harus dimulai dari sumber utamanya, yaitu area permukiman warga.
Dalam pemaparannya, Andi Sultan, S.Sos., menyampaikan secara langsung batas waktu pelaksanaan aturan ketat mengenai pengangkutan sampah tersebut demi memberikan efek jera sekaligus membentuk kebiasaan baru.
"Per tanggal 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah dari rumah warga. Langkah tegas ini diambil agar masyarakat terbiasa memisahkan antara sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dijemput oleh petugas," tegas Andi Sultan, S.Sos.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari transformasi besar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Lokasi tersebut kini beralih dari sistem penumpukan terbuka (open dumping) menuju sistem penimbunan terkontrol (sanitary/controlled landfill) sehingga kapasitasnya harus dijaga ketat.
Dengan beroperasinya sistem baru di TPA Tamangapa, kriteria sampah yang masuk ke fasilitas penampungan akhir tersebut kini menjadi sangat terbatas dan terkontrol ketat oleh petugas lapangan.
"TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah jenis residu atau sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah dan didaur ulang kembali. Jika semua dipilah dari rumah, kita bisa secara drastis mengurangi beban pencemaran lingkungan," tambah Andi Sultan di hadapan para warga.
Tujuan utama dari kebijakan ketat ini adalah mengurangi dominasi sampah organik yang selama ini mencapai angka 54 persen di TPA. Penumpukan sampah organik berlebih diketahui menjadi pemicu utama timbulnya gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....