Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah, Kesadaran Warga Masih Jadi Tantangan

  • 23 Jul 2026 09:51 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang pemberlakuan aturan pengelolaan sampah yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026 oleh Pemerintah Kota Makassar, warga RT 004 RW 01 Kelurahan Kassi-Kassi terus didorong untuk membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Sosialisasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Ketua RT 4 RW 1 Kelurahan Kassi-Kassi, Nur Rachmat, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu melakukan edukasi kepada warga sebagai bentuk persiapan menghadapi aturan tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.

"Kami di RT 004 RW 01 sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar mulai memilah sampah dari rumah. Menjelang aturan 1 Agustus, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa pengelolaan sampah menjadi tugas bersama. Alhamdulillah respons warga cukup baik dan sudah mulai menerapkan pemilahan sampah," ujar Nur Rachmat, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perubahan perilaku masyarakat menjadi tantangan terbesar dalam penerapan program tersebut. Selama ini masih banyak warga yang terbiasa mencampur seluruh jenis sampah tanpa melakukan pemilahan.

Meski demikian, ia mengaku terus memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kesempatan agar kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat.

"Memang tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan warga yang selama ini mencampur semua jenis sampah. Namun kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman secara bertahap agar kesadaran masyarakat semakin meningkat," katanya.

Di sisi lain, Nur Rachmat menjelaskan di lingkungan RT 4 RW 1, sampah dipilah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, nonorganik, dan residu. Setiap jenis sampah dikelola dengan cara yang berbeda sesuai karakteristiknya.

Sampah organik dimanfaatkan kembali dengan diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah nonorganik dikumpulkan untuk didaur ulang dan disalurkan ke bank sampah, sedangkan sampah residu dibuang sesuai mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....