Pemkot Makassar Perkuat Edukasi dan Data Persampahan jelang Penerapan TPA Residu

  • 17 Jul 2026 12:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan persiapan penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Selain menggencarkan edukasi kepada masyarakat, DLH juga memperkuat sistem pendataan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perbaikan tata kelola sampah tidak hanya berfokus pada pemilahan dan pengolahan, tetapi juga membutuhkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan. "Persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya soal pembenahan sistem, pemilahan maupun pengolahan, tetapi juga bagaimana kita memiliki data yang akurat mengenai pengelolaan sampah," kata Helmy, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus mendatang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menghentikan sistem open dumping dan mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut Helmy, selama ini pencatatan pengelolaan sampah masih didominasi secara manual sehingga berbagai capaian belum tergambar secara optimal. Padahal, berbagai program yang dijalankan sepanjang 2026 diyakini telah meningkatkan tingkat pengelolaan sampah secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau kita tidak melakukan pendataan dengan baik, tentu kita tidak mengetahui seberapa besar sampah yang sudah berhasil kita kelola," ujarnya.

DLH juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui program Jelajah Sampah yang telah dilaksanakan di empat kecamatan dan segera diperluas ke lokasi berikutnya. Program tersebut mengedukasi masyarakat mengenai pemilahan sampah, pengurangan timbulan sampah rumah tangga, hingga pemanfaatan sampah melalui konsep ekonomi sirkular.

"Yang paling penting ketika bicara soal sampah adalah mengubah perilaku dan cara pandang masyarakat. Kami ingin tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga," tutur Helmy.

Selain edukasi, DLH juga mulai membuka peluang ekonomi melalui bank sampah dengan membeli hasil olahan masyarakat seperti kompos dan kasgot. Langkah ini diharapkan mendorong warga semakin aktif memilah dan mengolah sampah sebelum hanya menyisakan residu yang dibuang ke TPA.

Pemkot Makassar optimistis, dengan dukungan masyarakat dan penguatan sistem pengelolaan, target penghentian sistem open dumping serta penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai rencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....