Kemenag Sulsel Dukung Penyusunan Laporan UPR, Bahas Perlindungan Minoritas
- 09 Jul 2026 17:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Isu Kebebasan Beragama dan perlindungan hak kelompok minoritas di Sulawesi Selatan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026 ini menjadi bagian dari pengumpulan data untuk penyusunan laporan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia yang akan disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Koordinasi tersebut dihadiri Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Sulsel, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar, serta Pembimbing Masyarakat Katolik, Kristen, dan Hindu. Sementara dari Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan hadir tim yang dipimpin Penyuluh HAM Andi Nunung Bakhtiar bersama A. Ririn Mardani, Sakir Mahmud, dan Nur Ilham.
Dalam pertemuan itu, berbagai data mengenai Kebebasan Beragama, perlindungan kelompok minoritas, serta kondisi kerukunan umat beragama di Sulawesi Selatan dihimpun sebagai bahan penyusunan laporan nasional. Informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam evaluasi pemenuhan hak asasi manusia Indonesia di hadapan komunitas internasional.
Selain membahas aspek administrasi pelaporan, forum juga mendiskusikan penerapan nilai toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Para peserta menilai ketiga nilai tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga harmoni sosial sekaligus memperkuat implementasi Kebebasan Beragama di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya.
Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Sulsel, Mallingkai Ilyas, mengatakan koordinasi lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk menghadirkan data yang akurat terkait kondisi kerukunan di daerah. "Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan laporan Universal Periodic Review (UPR). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan data yang akurat mengenai kondisi kerukunan umat beragama, perlindungan kelompok minoritas, serta pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Menurut Mallingkai, Kanwil Kemenag Sulsel selama ini terus memperkuat upaya menjaga kerukunan melalui pembinaan, dialog lintas agama, dan kolaborasi bersama FKUB serta berbagai pemangku kepentingan. "Kami berharap data dan pengalaman yang kami miliki dapat menjadi kontribusi nyata bagi penyusunan laporan UPR Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di daerah," tambahnya.
Dalam forum tersebut, perkembangan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) juga menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan kondisi hubungan antarumat beragama di Sulawesi Selatan. Berbagai tantangan maupun potensi persoalan yang dapat memengaruhi Kebebasan Beragama turut dipetakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan perlindungan HAM di tingkat daerah.
Sementara itu, Pengelola Program dan Kegiatan Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Nur Ilham, menjelaskan bahwa Universal Periodic Review merupakan mekanisme internasional yang mewajibkan setiap negara melaporkan perkembangan pelaksanaan hak asasi manusia secara berkala. "Koordinasi ini merupakan bagian dari pengumpulan data dukung untuk penyusunan laporan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia. Kami membutuhkan informasi dari berbagai instansi, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, terkait perlindungan minoritas agama dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai bahan pelaporan kepada pemerintah pusat yang selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa," jelasnya.
Nur Ilham menambahkan bahwa pelaporan UPR tidak sekadar menjadi kewajiban Indonesia di tingkat internasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas perlindungan hak asasi manusia di dalam negeri. Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenag Sulsel dan Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan berharap penguatan Kebebasan Beragama, kerukunan umat beragama, dan perlindungan HAM di Sulawesi Selatan dapat terus berkembang sehingga masyarakat hidup lebih damai, inklusif, dan harmonis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....