APDESI Maros: Jaksa Jaga Desa Sangat Bermanfaat

  • 03 Jul 2026 21:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Program Jaksa Jaga Desa yang digelar Kejaksaan mendapat sambutan positif dari para kepala desa dan unsur pemerintah desa di Kabupaten Maros. Kegiatan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Kepala Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Leny Marlina, yang juga menjabat Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Maros, mengatakan pendampingan hukum dari kejaksaan akan sangat membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.

"Latar belakang pendidikan kepala desa dan perangkat desa yang beragam membuat pemahaman terhadap regulasi juga berbeda. Karena itu, kehadiran program Jaksa Jaga Desa diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan desa melalui pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan", ujarnya Jumat, 3 Juli 2026.

Leny menilai program tersebut juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai aturan.

Selain membahas pendampingan hukum, Leny turut menyoroti perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maros. Ia mengungkapkan, hingga kini sekitar 46 koperasi telah terbentuk dan diharapkan segera beroperasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Keberadaan koperasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat ekonomi desa, sehingga perputaran uang dapat tetap berada di desa dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat", urainya.

Sementara itu, Waketum Abpednas Maros, M. Arifin Goncing menilai pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan maksimal meski desa menghadapi pengurangan anggaran. Ia menegaskan, BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan publik tetap optimal.

Arifin juga mengapresiasi sinergi yang terbangun melalui kegiatan Jaksa Jaga Desa. "Kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan menjadi modal penting untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih baik, transparan, serta terhindar dari persoalan hukum di masa mendatang" pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....