Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA
- 11 Apr 2026 09:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah reformasi pengelolaan sampah dengan meninggalkan sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta jajaran camat.
Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Azri Rasul menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kejelasan pembagian kewenangan antar sektor.
“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi, saya kira Makassar akan bersih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 16 indikator dalam penilaian kota bersih, dengan fokus utama pada pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan organik dan anorganik. Jika sistem ini berjalan optimal, maka sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berupa residu.
Selain itu, penguatan bank sampah unit dinilai menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan, sehingga sampah dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali sebelum sampai ke TPA.
Dalam pemaparannya, Azri juga menjelaskan konsep teknis sanitary landfill yang akan diterapkan di TPA Antang. Area TPA akan dibagi dalam beberapa blok dan sel, di mana hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya ditutup rapat.
Metode ini bertujuan menekan dampak pencemaran, bau, serta penyebaran limbah. Setiap sel yang telah digunakan wajib ditutup secara berkala, disertai pengelolaan gas dan air lindi (leachate) melalui sistem khusus.
“Kalau dikelola dengan baik, gas dari TPA bahkan bisa dimanfaatkan menjadi energi alternatif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kota tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar, termasuk pembenahan TPA Antang.
| Baca juga: Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Kebencanaan |
Ia menyebut, Makassar telah menerima sanksi administratif selama 180 hari untuk melakukan pembenahan menyeluruh sistem pengelolaan sampah.
“Kami sedang menyiapkan langkah strategis, termasuk perbaikan sarana dan prasarana serta penataan sistem di TPA,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota yang melarang praktik open dumping sebagai dasar hukum penataan pengelolaan sampah ke depan.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mengamanatkan bahwa mulai 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Hal tersebut menuntut pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumbernya melalui bank sampah, TPS 3R, hingga TPST.
Helmy menegaskan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada peran aktif wilayah, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kalau tidak dimulai dari hulu, maka akan sulit mengurangi beban TPA. Karena ke depan, sampah yang masuk akan disortir ketat,” tegasnya.
Dengan komitmen bersama yang telah dibangun, Pemerintah Kota Makassar optimistis mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....