SAPA 129 Akses Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
- 08 Apr 2026 03:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Sulawesi Selatan membuka akses layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sejumlah kanal resmi. Layanan ini mencakup hotline WhatsApp, call center nasional SAPA 129, hingga media sosial, dan dapat diakses seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3ADALDUKKB Sulsel, Meisy Papayungan, menjelaskan layanan SAPA 129 terhubung langsung ke jaringan nasional. "Call center ini terhubung ke nasional, jadi ketika kita mengakses, itu bisa diterima oleh operator nasional dan akan dihubungkan ke lokasi terdekat dari si penelepon," katanya sebagaimana dikutip dari siaran Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.
Meisy menambahkan, masyarakat yang belum mengetahui nomor hotline daerahnya dapat langsung menghubungi 129 atau nomor WhatsApp nasional yang berakhiran 129. "Kalau ada yang belum tahu nomornya, bisa menghubungi praktisnya ke 129 atau WhatsApp yang nomornya di belakangnya ada 129," ujarnya.
Khusus warga Kota Makassar, akses pengaduan juga tersedia melalui nomor darurat 112 yang diteruskan ke UPTD PPA Kota Makassar. Layanan di tingkat provinsi diperuntukkan bagi kasus lintas kabupaten dan kota. "Kalau misalnya kliennya ada di Kabupaten Maros tapi pelakunya ada di Kota Makassar, maka provinsi bisa menjadi hub untuk mengkoordinasikan penyelesaian kasusnya," jelas Meisy.
| Baca juga: Kejaksaan Perkuat Mitigasi Dana Desa |
Hotline WhatsApp khusus UPTD PPA Sulsel juga tersedia di nomor 082189059050. Selain itu, pengaduan dapat dilakukan melalui website resmi DP3A maupun pesan langsung di akun Instagram dan Facebook resmi dinas.
Data DP3A mencatat lebih dari 2.000 kasus kekerasan tersebar di berbagai kabupaten dan kota Sulawesi Selatan. Kota Makassar mencatat sekitar 400 kasus, sementara kanal provinsi menerima lebih dari 300 laporan setiap tahunnya.
Meisy mendorong masyarakat untuk segera melapor tanpa menunggu situasi memburuk. "Kalau sedini mungkin pengaduan itu dilakukan, maka biasanya kasusnya lebih sederhana," tegasnya.
Seluruh layanan pengaduan dan pendampingan hukum diberikan secara gratis kepada korban sesuai amanat undang-undang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....