Diskriminasi Terhadap Perempuan Masih Memerlukan Perhatian Serius

  • 10 Mar 2026 07:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius, terutama bagi mereka yang menyandang disabilitas. Kondisi ini bermuara dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat, yang secara sosiologis menempatkan perempuan pada posisi subordinat atau sebagai prioritas kedua dalam berbagai aspek kehidupan.

Demikian disampaikan Rizka Rustam selaku Bendahara PERTUNI Sulsel serta Staf UPT PPRSA Inang Matutu - Dinsos Prov.Sulsel saat berbincang lewat Dialog Pengarusutamaangender, Senin, 9 Maret 2026. “Apa sebenarnya alasan mengapa perempuan ini selalu saja menjadi sasaran dari diskriminasi itu sendiri? kita berangkat dari entitas yang selama ini kita yakini di khususnya di daerah kita bahwa budaya patriarki itu sangatlah masif sehingga secara sosiologis subordinasi untuk gender perempuan itu ee untuk perempuan itu berada dalam titik subordinasi yang mana dia merupakan prioritas kedua dari utama seperti itu sehingga hingga lahirlah berbagai macam spekulasi yang berbentuk diskriminasi, kekerasan, dan lain sebagainya,” katanya dalam perbincangan bersama RRI.

Dikatakan, bahwa akar masalah diskriminasi ini sering kali bermula dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Di banyak rumah tangga, masih terdapat kecenderungan untuk memprioritaskan pendidikan dan pengembangan diri bagi anak laki-laki dibandingkan anak perempuan.

Bagi perempuan disabilitas, batasan ini menjadi beban ganda yang memicu rasa rendah diri dan memangkas semangat mereka untuk berkembang sejak dini. Pertuni menekankan bahwa tanpa keberanian dari para penyandang disabilitas untuk bersuara (speak up) mengenai perlakuan yang mereka terima di ranah domestik, intervensi organisasi akan sulit menjangkau titik masalah tersebut.

“seperti pengalaman kita bersama bahwa pendidikan atau pengetahuan pertama yang didapatkan oleh seorang perempuan adalah di dalam keluarga, Sementara di dalam keluarga itu apa namanya, Bahkan di situlah awal mula diskriminasi terjadi.,” kata Rizka Rustam selaku Bendahara PERTUNI Sulsel

Dari sisi kebijakan publik, Riska menilai bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan payung hukum yang cukup komprehensif. Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Namun, ia menyayangkan rendahnya pemahaman dan literasi masyarakat terhadap regulasi tersebut.

Akibatnya, implementasi kebijakan di lapangan masih jauh dari harapan karena tujuan mulia dari undang-undang tersebut belum diterjemahkan dengan baik dalam praktik sosial sehari-hari. “sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah ada CRPD, sudah ada hak-hak perlindungan anak dan perempuan semuanya negara sudah menyediakan regulasi-regulasi Tetapi pemahaman kita sebagai masyarakat Indonesia belum mampu menerjemahkan sebenarnya apa ee tujuan dari regulasi itu,” katanya kepada RRI.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tantangan perempuan disabilitas dalam menghadapi diskriminasi berlapis ini merupakan tanggung jawab kolektif. Dibutuhkan sinergi antara ketegasan implementasi regulasi oleh pemerintah, keberanian individu untuk bersuara, dan transformasi budaya di tingkat keluarga.

Hanya dengan meruntuhkan tembok patriarki dan meningkatkan literasi kebijakan, perempuan disabilitas dapat keluar dari titik subordinasi menuju kehidupan yang lebih berdaya dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....