Meissy: Lima Langkah Pasti menuju Kabupaten Kota Layak Anak
- 03 Mar 2026 08:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Program Kabupaten Kota Layak Anak merupakan tanggung jawab setiap daerah untuk mewujudkannya. Dalam mewujudkannya diperlukan pembanguna system melalui kluster. “Jadi kluster yang dimaksud disini adalah pengelompokan. Yang dikelompokan adalah hak-hak anak. Jadi misalnya, istilah klustering ini sebetulnya diadopsi dari konvensi hak anak yang secara internasional menjadi payung bagi negara-negara untuk melakukan pemenuhan hak anak” jelas Meissy Papayungan, Kepala Bidang P3ADALDUKKB Sulsel. Senin, 2 Maret 2026.
Pengelompokan dalam indikator Kabupaten Kota Layak Anak terbagi atas 5, ditambahkan 1 yang diistilahkan kelembagaan. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan program diperlukan kebijakan melalui peraturan daerah. Kluster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan.Hak sipil meliputi hak masyarakat sipil seperti penerbitan akte kelahiran. Anak berhak untuk mendapatkan identitas anak. Dikatakan, apabila identitas seorang anak tidak ada, tidak dicatatkan dan tidak ada bukti pencatatannya maka anak tidak bisa menjadi tanggung jawab negara.
Kebebasan, dalam kluster ini bertujuan agar anak mendapatkan haknya untuk menyatakan pendapat dan berhimpun. Olehnya itu, salah satu indikatornya adalah partisipasi anak di berbagai bidang atau organisasi seperti pramuka ataupun Forum Anak. Kluster kedua meliputi lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hal ini terkait dengan pemenuhan hak anak-anak di kelompok-kelompok rumah tangga dan kebutuhan untuk mendapatkan pengasuhan positif. Kluster ini bertujuan sebagai pencegahan anak dari kekerasan rumah tangga.
Selanjutnya, kluster ketiga yang meliputi kesehatan dasar dan kesejahteraan. Pengelompokan ini mengukur indikator di bidang kesehatan, salah satunya hak anak dalam mendapatkan layanan kesehatan mulai dari anak dalam kandungan. Kluster keempat, Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Programnya, salah satunya adalah wajib 13 tahun. Hal ini, karena 1 tahun tambahan, anak diharapkan mengikuti pengembangan anak usia dini.
Kluster terakhir meliputi Programnya salah satunya adalah wajib belajar berapa tahun? 12 atau 13? 6, 3, 3. 12. Sekarang menjadi 13 tahun. Karena 1 tahun diharapkan di awal itu harusnya ikut pengembangan anak usia dini. Kluster terakhir, meliputi perlindungan khusus. Kluster ini menangani anak-anak yang berada dalam situasi darurat atau kelompok rentan. Secara tidak langsung, permasalah yang terjadi pada kluster 1 hingga 4, maka akan mendapatkan pelindungan khusus pada kluster 5.
Adanya kluster atau pengelompokkan dalam Kabupaten Kota Layak Anak menjadi bukti Negara hadir dan sangat memedulikan hak dari setiap anak. “Jadi, diharapkan nantinya dengan adanya Kabupaten Kota Layak anak, dimanapun anak berada itu mereka aman. Mau itu di rumah, mau di sekolah, mau di lingkungan manapun di daerah itu anak-anak aman” tutup Meissy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....