Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- 22 Feb 2026 18:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya mendorong budaya kebersihan yang berkelanjutan di Kota Makassar. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.
“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Munafri, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, Gerakan ASRI juga menjadi bagian dari agenda nasional pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2029. Dalam SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu, Munafri menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD, untuk aktif menyukseskan gerakan kebersihan secara rutin.
Gerakan ASRI dijadwalkan berlangsung dua kali sepekan, setiap Selasa dan Jumat, pukul 06.30–08.30 WITA, di lingkungan kerja masing-masing serta area sekitarnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi budaya kolektif yang dilakukan secara konsisten.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Kota Makassar.
Dalam instruksinya, ditegaskan agar instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha berpartisipasi aktif. Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta terus digencarkan guna membangun kesadaran pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Adapun fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan yang rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing.
Peserta diwajibkan membawa peralatan kebersihan sendiri dan memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung. Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan serta dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.
“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih, aman, sehat, dan indah,” tegas Munafri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....