Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Distribusi Sulsel Kembali Kondusif

  • 04 Agt 2026 18:46 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons cepat meningkatnya kebutuhan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dengan menambah pasokan sebanyak 2.131 tabung atau setara 34 persen dari rata-rata penyaluran harian.

Penambahan pasokan dilakukan di Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. Langkah tersebut merupakan upaya antisipatif Pertamina untuk menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg di daerah yang mengalami peningkatan kebutuhan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tambahan pasokan mulai memberikan dampak positif. Kondisi penyaluran di empat daerah tersebut berangsur kondusif, stok di pangkalan kembali tersedia, dan masyarakat semakin mudah memperoleh LPG 3 kg melalui pangkalan resmi.

Pertamina bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi terus melakukan pemantauan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian pasokan akan terus dilakukan apabila terjadi perubahan kebutuhan di lapangan.

"Saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rerata penyaluran harian di wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying," ujar Lilik Hardiyanto kepada awak media Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Lilik juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kilogram tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku. Pertamina mengajak masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi agar penyaluran LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran distribusi LPG subsidi di Sulawesi Selatan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui aplikasi MyPertamina atau menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani selama 24 jam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....