Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Ilegal

  • 17 Feb 2026 08:36 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase sebagai upaya menjaga ketertiban serta mengembalikan fungsi ruang publik. Penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin, 16 Februari 2026.

Operasi terpadu tersebut melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan penertiban menyasar dua titik lokasi. Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di sekitar eks Gedung Juang 45.

"Hari ini penertiban lapak dilakukan di dua titik. Kami mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial agar bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aril menyebutkan, jumlah PKL yang ditertibkan di dua lokasi tersebut mencapai 55 pedagang. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur.

Menurutnya, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Namun, dalam proses tersebut terungkap dugaan praktik penyewaan lapak oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.

Ia mengungkapkan, praktik penyewaan lapak itu diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai sekitar 30 tahun. Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan di kawasan pacuan kuda tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), bukan tanah milik pribadi.

“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegasnya.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan terus melakukan penataan ruang publik secara bertahap dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.

Terkait solusi relokasi bagi pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan,” tutup Aril.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....