Penertiban 60 Lapak PKL di Bontoala Berjalan Tertib

  • 24 Apr 2026 09:15 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan konsistensinya dalam menata ruang kota melalui penertiban bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk trotoar serta saluran drainase. Sebanyak 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 30 tahun di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, akhirnya ditertibkan pada Kamis, 23 April 2026.

Proses penataan berlangsung tertib dan humanis, diawali pembongkaran mandiri oleh para pedagang sebelum dirapikan tim gabungan Pemkot Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksana Tugas Asisten I Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan, memimpin langsung proses penertiban dan pembersihan bekas lapak tersebut. Ia menegaskan langkah pemerintah tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan edukasi, sosialisasi, serta teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali.

“Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya. Menurut Irwan, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penataan sehingga para pedagang bersikap kooperatif dan melakukan pembongkaran sendiri tanpa paksaan.

Kini trotoar kembali difungsikan untuk pejalan kaki, sementara saluran drainase yang sebelumnya tertutup lapak mulai dibersihkan agar berfungsi optimal. Langkah ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa lapak bercat kuning di kawasan tersebut kebal terhadap penertiban.

Sementara itu, Camat Bontoala, Pataullah, mengatakan kegiatan di lapangan lebih difokuskan pada pembersihan sisa bongkaran karena sebagian besar lapak telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya sejak pekan lalu.

“Hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban. Ini hanya proses lanjutan, yakni menyisir dan mengangkut sisa-sisa bongkaran yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik lapak,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Makassar mengerahkan sekitar 30 truk sampah dan melibatkan sejumlah OPD, unsur TNI-Polri, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, serta enam kecamatan untuk mempercepat pembersihan kawasan. Wali Kota Munafri Arifuddin sebelumnya menegaskan, penataan PKL juga dibarengi solusi pemberdayaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang terdampak yang bersedia pindah ke lokasi usaha yang diperbolehkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....