Kehamilan Jadi Faktor Dominan Pengajuan Dispensasi Kawin di Magetan
- 05 Okt 2026 17:08 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kehamilan di luar nikah menjadi persoalan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Magetan. Kondisi tersebut membuat perkawinan menjadi salah satu pilihan yang ditempuh keluarga ketika anak belum memenuhi batas usia perkawinan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengatakan sebagian besar perkara dispensasi kawin yang ditangani sepanjang 2026 berkaitan dengan kehamilan. Pemohon umumnya masih berusia di bawah 19 tahun.
“Untuk tahun 2026 sebanyak 40 perkara dispensasi kawin. Rata-rata usianya di atas 15 tahun dan di bawah 19 tahun. Kebanyakan karena sudah hamil di luar nikah,” ujar Helmy, Senin (5/10/2026).
Dalam kondisi tersebut, pengadilan tidak serta-merta memberikan izin perkawinan. Kesiapan anak menjadi salah satu hal yang diperiksa sebelum hakim mengambil keputusan.
Salah satu persyaratan pengajuan adalah pemeriksaan psikologis terhadap anak. Hasil pemeriksaan tersebut digunakan untuk melihat kesiapan anak menjalani kehidupan perkawinan dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan.
Helmy mengatakan perkara dengan alasan mendesak, terutama kehamilan, lebih banyak berujung pada pengabulan. Sebaliknya, permohonan yang hanya didasarkan pada keinginan menikah tanpa alasan yang dinilai mendesak dapat ditolak.
| Baca juga: Dinkes Ponorogo Berupaya Tekan AKI dan AKB |
“Kalau hanya ingin menikah, itu ditolak. Untuk tahun ini rata-rata dikabulkan karena kebanyakan sudah hamil di luar nikah,” katanya.
Di luar proses hukum, Helmy melihat persoalan tersebut berkaitan dengan pengawasan keluarga. Kesibukan orang tua bekerja disebut membuat interaksi dan kontrol terhadap aktivitas anak berkurang.
Menurut dia, persoalan juga semakin kompleks ketika anak tidak lagi bersekolah. Sebagian pemohon dispensasi kawin yang ditanganinya diketahui sudah putus sekolah.
“Rata-rata mereka sudah putus sekolah. Kalau memang mau melanjutkan sekolah, biasanya mengambil Paket C,” ujarnya.
Kondisi putus sekolah, menurut Helmy, membuat sebagian anak memiliki lebih banyak waktu luang tanpa aktivitas pendidikan yang terstruktur. Di sisi lain, akses sekolah yang jauh di sejumlah wilayah juga menjadi salah satu alasan anak tidak melanjutkan pendidikan.
Kasus kehamilan di luar nikah sebagai latar belakang dispensasi kawin sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Magetan. Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Magetan, Dwi Aryanto, menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 31 pengajuan dispensasi nikah.
Dwi mendorong pencegahan tidak hanya dibebankan kepada keluarga. Sekolah, pemerintah, dan lingkungan masyarakat dinilai perlu mengambil peran untuk mencegah anak masuk pada kondisi yang berujung pada perkawinan di usia dini.
“Ini butuh perhatian serius dan langkah pencegahan yang lebih kuat,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....