Hingga September, 40 Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan Sepanjang 2026

  • 05 Okt 2026 16:13 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026. Mayoritas permohonan diajukan karena kehamilan di luar nikah, dengan pemohon rata-rata berusia di atas 15 tahun dan masih di bawah 19 tahun.

Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengatakan kehamilan di luar nikah menjadi alasan yang paling banyak ditemukan dalam perkara dispensasi kawin tahun ini. Kondisi tersebut sekaligus menjadi salah satu alasan mendesak yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

“Sejauh ini untuk perkara tahun 2026 sebanyak 40 perkara dispensasi kawin. Rata-rata usianya di atas 15 tahun dan di bawah 19 tahun " kata Helmy, Senin (5/10/2026).

Menurut Helmy, jumlah tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan data periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, angka itu masih berpotensi bertambah karena perkara dispensasi kawin biasanya meningkat menjelang akhir tahun.

“Kalau dibandingkan dengan data sebelumnya memang ada penurunan. Tapi tahun ini belum selesai. Biasanya menjelang akhir tahun ada penumpukan perkara,” ujarnya.

Helmy menilai lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Sebagian orang tua, kata dia, mengaku kesulitan mengawasi anak karena kesibukan bekerja.

“Ketika saya menasihati para orang tua, kebanyakan alasannya karena mereka bekerja dan sibuk. Sampai rumah hanya untuk istirahat. Ini yang menjadi masalah karena tidak ada kontrol ketika orang tua tidak di rumah,” katanya.

Selain pengawasan keluarga, persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. Helmy menyebut sebagian anak yang mengajukan dispensasi kawin sudah tidak lagi bersekolah.

Di sejumlah wilayah, jarak sekolah yang jauh disebut menjadi salah satu alasan anak memilih tidak melanjutkan pendidikan. Setelah putus sekolah, aktivitas anak lebih banyak berada di rumah dan membantu orang tua.

“Rata-rata mereka sudah putus sekolah. Kalau memang ingin melanjutkan sekolah, biasanya berupaya mengambil Paket C,” ujarnya.

Helmy menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar anak yang putus sekolah tetap memiliki akses pendidikan dan tidak kehilangan ruang aktivitas yang positif.

Dalam proses pemeriksaan, kesiapan anak juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Pemohon harus menjalani tes psikologi untuk mengetahui kesiapan anak menjalani perkawinan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan.

Setelah memperoleh izin dispensasi dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengikuti bimbingan bagi calon pengantin.

Persoalan pernikahan dini sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Magetan. Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Magetan, Dwi Aryanto, menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 31 pengajuan dispensasi nikah di Magetan. Fraksi PAN mendorong pencegahan pernikahan dini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Menurut Dwi, mayoritas pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terus bertambah.

“Ini butuh perhatian serius dan langkah pencegahan yang lebih kuat,” tegas Dwi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....