Karhutla Berulang di Magetan, Pihak Terkait Didorong Ungkap dan Telusuri Sebabnya

  • 03 Okt 2026 18:45 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di sejumlah wilayah Magetan menjadi perhatian sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan Diana Sasa. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri penyebab setiap kejadian, terutama jika terdapat indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia.

Diana mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penyebab kebakaran perlu diketahui agar langkah pencegahan dapat dilakukan pada kejadian berikutnya.

“Petugas dan relawan sudah bekerja keras. Tetapi jangan berhenti pada pola ada api, petugas datang, api padam, kemudian selesai. Setelah api padam, kita juga perlu tahu mengapa api itu muncul,” kata Diana, Sabtu (3/10/2026).

Ia merujuk data BPBD Magetan yang dipublikasikan Pemkab Magetan pada 5 Agustus 2026. Dalam data tersebut, BPBD mencatat 45 kejadian kebakaran lahan sepanjang Mei hingga Juli 2026.

BPBD menyebut sejumlah kebakaran dipicu aktivitas manusia, seperti pembakaran sampah yang merembet ke lahan dan pembuangan puntung rokok. BPBD juga menyebut adanya dugaan unsur kesengajaan pada sebagian kejadian.

Kebakaran masih terjadi pada bulan berikutnya. Sepanjang Agustus, BPBD mencatat enam kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bungkuk serta satu kejadian di kawasan Gunung Bancak.

Kebakaran kembali terjadi di Gunung Bancak pada 11 September 2026 dengan luas hutan rakyat yang terdampak sekitar dua hektare. Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di kawasan Gunung Lawu, masing-masing sekitar sembilan hektare di Petak 50 dan delapan hektare di Petak 66 RPH Bedagung.

Diana menilai data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap penyebab masing-masing kejadian. Ia meminta dugaan faktor manusia tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan, tetapi diverifikasi berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kalau BPBD sudah menyampaikan aktivitas manusia sebagai salah satu faktor, bahkan ada dugaan unsur kesengajaan, tentu ini perlu ditelusuri. Kejadiannya yang mana, penyebabnya apa, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Namun, Diana meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum ada hasil pemeriksaan. Menurutnya, tidak semua kebakaran dapat langsung dikategorikan sebagai pembakaran yang disengaja.

“Tidak berarti semua kebakaran sengaja dilakukan. Kita tidak boleh menuduh siapa pun tanpa bukti. Setiap kejadian perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.

Ia mendorong pihak-pihak terkait seperti BPBD, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, pemadam kebakaran, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk mendokumentasikan kondisi dan dugaan penyebab kebakaran sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, temuan tersebut dapat diteruskan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Diana juga meminta informasi mengenai perkembangan penanganan karhutla disampaikan kepada masyarakat secara berkala. Menurutnya, informasi mengenai penyebab kebakaran dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan yang bersifat tertutup.

“Kalau penyebabnya belum diketahui, sampaikan belum diketahui. Kalau sudah diketahui, sampaikan. Kalau sedang ditelusuri aparat, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi itu,” ujarnya.

Menurut Diana, informasi mengenai penyebab kebakaran diperlukan untuk menentukan langkah pencegahan, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

“Jangan hanya menghitung berapa hektare yang terbakar dan berapa kali api berhasil dipadamkan. Kita perlu mengetahui mengapa kebakaran terjadi supaya bisa mencegah kebakaran berikutnya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....