Kontrak 1.109 P3K Paruh Waktu Magetan Diperpanjang, Gaji Tak Berubah
- 02 Okt 2026 20:50 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Sebanyak 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan mendapat kepastian perpanjangan masa kerja selama satu tahun. Perjanjian baru berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Petikan keputusan bupati dan naskah perpanjangan perjanjian kerja diserahkan di Pendapa Surya Graha Magetan, Kamis (1/10/2026).
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, perpanjangan kontrak tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Meski demikian, penghasilan P3K paruh waktu tidak mengalami perubahan dibandingkan kontrak sebelumnya. Nominal yang diterima pegawai berkisar Rp1,5 juta hingga maksimal setara UMK Magetan sebesar Rp2.553.866.
“Alhamdulillah, untuk gaji panjenengan masih tetap seperti tahun kemarin. Ini harus disyukuri,” kata Nanik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLPSDM) Magetan Masruri menjelaskan, besaran penghasilan tidak sama untuk seluruh P3K paruh waktu. Nilainya mengikuti kontrak dan kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk tahun ini sama dengan gaji mereka yang kemarin,” ujarnya.
Dari 1.109 pegawai yang diperpanjang, sebanyak 38 orang merupakan tenaga guru. Sementara 1.071 lainnya merupakan tenaga teknis yang ditempatkan di berbagai OPD.
Masruri mengatakan, pola perpanjangan P3K paruh waktu kali ini berbeda dengan sejumlah skema perjanjian P3K sebelumnya yang memungkinkan masa kerja diperpanjang dua hingga tiga tahun. Untuk P3K paruh waktu, perjanjian kali ini hanya berlaku satu tahun.
Pembiayaan P3K paruh waktu juga ditempatkan pada pos belanja jasa, bukan belanja pegawai dalam APBD. Dengan skema tersebut, anggarannya tidak secara langsung masuk dalam perhitungan batas belanja pegawai daerah.
Perpanjangan ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian hubungan kerja bagi pegawai yang memenuhi ketentuan. Namun, keberlanjutan kontrak setelah September 2027 tetap akan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kebutuhan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....