Kinerja Tetap Dievaluasi, 1.109 P3K Paruh Waktu Magetan Terima SK Perpanjangan
- 02 Okt 2026 20:51 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Perpanjangan masa kerja bagi 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Pemkab Magetan tidak menjadi jaminan kontrak berlanjut pada periode berikutnya. Pemerintah daerah tetap menjadikan evaluasi kinerja sebagai salah satu dasar perpanjangan.
Masa perjanjian kerja terbaru berlaku selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Petikan keputusan bupati dan naskah perpanjangan diserahkan di Pendapa Surya Graha Magetan, Kamis (1/10/2026).
Bupati Magetan Nanik Sumantri meminta para P3K paruh waktu memanfaatkan perpanjangan tersebut dengan meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Menurutnya, keberlanjutan hubungan kerja akan bergantung pada hasil evaluasi.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini tidak terlepas dari evaluasi atau penilaian terhadap kinerja panjenengan masing-masing. Kalau kinerjanya tidak baik, mungkin nanti juga tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Nanik.
Ia juga meminta pegawai meningkatkan kompetensi, membangun kerja sama, serta memastikan pekerjaan yang dilakukan memberikan hasil dan manfaat. Tanggung jawab sebagai aparatur negara, kata dia, tidak berhenti pada status kepegawaian.
“Menjadi ASN bukan hanya mengenai status kepegawaian. Menjadi ASN berarti tanggung jawab untuk memberi pengabdian kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri menyebut, dari 1.109 P3K paruh waktu yang diperpanjang, hanya 38 orang yang berstatus tenaga guru. Sebanyak 1.071 lainnya merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.
Berbeda dengan sebagian skema P3K yang masa perjanjiannya dapat diperpanjang hingga dua atau tiga tahun, P3K paruh waktu kali ini hanya memperoleh perpanjangan selama satu tahun.
Di sisi lain, tidak ada perubahan penghasilan dibandingkan periode sebelumnya. Pegawai menerima sekitar Rp1,5 juta hingga maksimal sebesar UMK Magetan Rp2.553.866, dengan nominal yang disesuaikan kontrak dan kebijakan masing-masing OPD.
“Untuk tahun ini sama dengan gaji mereka yang kemarin,” kata Masruri.
Pembiayaan P3K paruh waktu dialokasikan melalui pos jasa, bukan belanja pegawai pada APBD. Masruri mengatakan skema tersebut tidak secara langsung memengaruhi batas belanja pegawai daerah.
Perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN. Kepastian kerja diberikan untuk satu tahun, sementara kelanjutan setelah masa kontrak berakhir tetap bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....