74 Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Dilelang, Jumlah Unit Naik dari Tahun Lalu

  • 04 Okt 2026 20:34 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan kembali melelang kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan. Tahun ini terdapat 74 unit kendaraan yang ditawarkan melalui lelang terbuka, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 44 unit.

Lelang kendaraan tersebut difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melalui portal resmi lelang.go.id. Masa penawaran berlangsung mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, jumlah kendaraan yang dilelang tahun ini bertambah cukup signifikan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.

"Tahun ini ada penambahan dibanding tahun kemarin. Kalau kemarin 44 unit, tahun ini ada 74 unit yang dilelang secara terbuka," ujar Bambang.

Dari 74 unit tersebut, objek lelang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, serta kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi scrap atau besi tua.

Untuk kendaraan yang dilelang secara satuan, di antaranya terdapat Honda NF100 tahun 2002 dengan nilai limit Rp220 ribu, Honda NF100 tahun 2003 Rp250 ribu, Honda GL Pro 160 tahun 1999 Rp350 ribu, serta Honda NF100SLD tahun 2007 dengan nilai limit Rp1,2 juta.

Selain dilelang secara satuan, sebagian kendaraan roda dua ditawarkan dalam bentuk paket. Secara keseluruhan terdapat 13 paket kendaraan dengan nilai limit yang berbeda.

Paket dengan nilai limit terendah adalah Paket 13 sebesar Rp1,25 juta yang berisi tiga sepeda motor. Sementara Paket 5 ditawarkan dengan nilai limit Rp5,38 juta dan berisi tiga sepeda motor.

Untuk kendaraan scrap, Paket 14 berisi 11 kendaraan roda dua dengan nilai limit Rp5,55 juta. Paket 15 terdiri atas 11 kendaraan roda tiga dengan nilai limit Rp5,3 juta. Sedangkan Paket 16 berisi empat kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp17,05 juta.

Bambang mengatakan mekanisme lelang tahun ini masih sama dengan pelaksanaan sebelumnya. Peserta yang ingin mengikuti proses penawaran wajib memiliki akun resmi pada portal lelang.go.id.

"Proses lelang tetap melalui aplikasi lelang.go.id. Setiap peserta yang ingin melakukan penawaran harus memiliki akun resmi di lelang.go.id," jelasnya.

Informasi mengenai daftar kendaraan, persyaratan peserta, dan mekanisme lelang telah disediakan Pemkab Magetan melalui BPKPD.

Dari keseluruhan objek lelang, nilai limit diperkirakan berada di kisaran Rp80 juta. Apabila seluruh kendaraan terjual dengan harga di atas nilai limit, penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp100 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....