Terdakwa Kasus Pokir Diberhentikan Sementara, Masih Terima Gaji Pokok

  • 01 Okt 2026 16:18 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Dua anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029 yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian, keduanya masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap menerima gaji pokok selama proses hukum berlangsung.

Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Status tersebut akan berlangsung hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Diberhentikan sementara sampai nanti inkrah,” kata Yok Sujarwadi, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurutnya, pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus status keduanya sebagai anggota DPRD. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya masih tercatat sebagai anggota DPRD Magetan.

“Ya, tetap masih sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Terkait hak keuangan, Yok memastikan keduanya masih menerima gaji pokok. Namun, ia belum merinci komponen tunjangan yang masih diterima selama menjalani pemberhentian sementara.

“Gaji pokok mendapatkan. Untuk tunjangan masih ada beberapa saya belum lihat lagi,” katanya.

Yok mengaku masih perlu mengecek daftar gaji untuk memastikan secara rinci tunjangan yang tetap diberikan kepada kedua terdakwa.

Perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024 kini memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan masih dapat berkembang apabila dalam persidangan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Sebagaimana diketahui enam terdakwa dalam perkara ini telah menjalani penahanan sejak 23 April 2026. Mereka terdiri dari anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 yakni Suratno, Juli Martana, dan mantan anggota DPRD Magetan 2019-2024 Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan, Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Keenam terdakwa diduga terkait pengelolaan anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Kejari Magetan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....