KPU Sebut PAW Gus Wahid Masih Tahap Administratif, Belum Ada Surat Baru dari DPRD

  • 19 Mei 2026 07:00 WIB
  •  Madiun

⁠⁠⁠⁠⁠R⁠⁠RI.CO.ID, Magetan -⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menegaskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa masih berjalan sesuai prosedur administrasi dan hingga kini belum ada surat pengajuan baru dari DPRD Magetan.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan lembaganya menerima surat permohonan dari DPRD pada 14 April 2026 untuk melakukan verifikasi perolehan suara calon pengganti anggota DPRD dari PKB, yakni terkait PAW Gus Wahid. Surat tersebut diajukan saat Ketua DPRD Magetan saat itu, SN masih menjabat sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada 14 April kami menerima surat dari DPRD untuk verifikasi perolehan suara selanjutnya dalam proses PAW. Sesuai aturan, KPU diberi waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban,” kata Noviano saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, selama masa verifikasi, KPU berkoordinasi dengan pengadilan guna memastikan ada atau tidak gugatan dari pihak yang akan digantikan. Hingga batas waktu berakhir pada 20 April, kata Noviano tidak ada gugatan dari Gus Wahid. Karena itu, KPU langsung membalas surat DPRD pada hari yang sama dengan menetapkan peraih suara terbanyak berikutnya dari PKB.

Namun, persoalan menjadi rumit karena nama yang berada pada urutan perolehan suara berikutnya, yakni JML, saat ini juga berstatus tersangka. Meski demikian, Noviano menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kelanjutan proses PAW di luar verifikasi suara.

“Kewenangan kami hanya menjawab surat DPRD terkait verifikasi perolehan suara selanjutnya. Setelah itu, proses ada di DPRD bersama partai politik, lalu diteruskan ke gubernur melalui bupati,” ujarnya.

Hingga kini, KPU belum menerima surat baru dari DPRD terkait usulan nama pengganti lain. Dengan demikian, surat tertanggal 14 April menjadi satu-satunya dokumen yang diproses KPU sampai saat ini.

Saat dikonfirmasi mengenai surat PAW yang sebelumnya diajukan ketika Ketua DPRD Magetan masih dijabat Suratno, Noviano membenarkan hal tersebut. Meski demikian, ia menegaskan KPU tidak mendasarkan langkah pada surat dari partai atau individu tertentu, melainkan hanya pada surat resmi yang dikirim DPRD.

“Kami tidak berpatokan pada surat dari partai secara langsung. Selama DPRD belum bersurat ke kami, maka KPU tidak mengeluarkan surat apa pun. Tugas kami hanya membalas surat dari DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada surat baru masuk, KPU akan kembali melakukan verifikasi sesuai prosedur. Apalagi saat ini di internal DPC PKB disebut telah ada pelaksana tugas (PLT) kepengurusan, sehingga kemungkinan perubahan administrasi masih dapat terjadi.

Noviano juga menjelaskan, berdasarkan aturan, PAW dapat terjadi karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Untuk kasus pemberhentian, pihak yang diberhentikan memiliki hak mengajukan gugatan hukum.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2025, apabila ada gugatan, KPU tetap membalas surat DPRD tetapi penetapan calon pengganti baru dilakukan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, KPU langsung menetapkan urutan perolehan suara berikutnya.

“Jadi tugas KPU hanya sampai verifikasi perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2024. Untuk proses selanjutnya bukan kewenangan kami, karena masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri,” tandas Noviano.

Dengan kondisi ketua DPRD sebelumnya, SN, telah menjadi tersangka dan calon pengganti berdasar suara terbanyak berikutnya, JML, juga berstatus tersangka, proses PAW PKB di Magetan kini menunggu langkah lanjutan dari DPRD serta keputusan partai untuk mengajukan surat baru atau tetap melanjutkan usulan sebelumnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....