Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan Definitif, Suratno Tetap sebagai Anggota
- 01 Sep 2026 12:26 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru dalam struktur kepemimpinannya pasca mencuatnya kasus korupsi dana pokir yang menyeret sejumlah nama termasuk sang ketua dewan.
Riyin Nur Asiyah resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan definitif menggantikan Suratno yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 1 September 2026 di Gedung DPRD Magetan.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri. Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan pimpinan DPRD Magetan.
Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan pelantikan tersebut merupakan agenda resmi pengesahan pimpinan DPRD definitif. Setelah mengucapkan sumpah dan janji, pimpinan yang dilantik langsung dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Agenda utamanya pembacaan SK Gubernur, kemudian pengucapan sumpah atau janji oleh pimpinan DPRD yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri,” kata Yok Sujarwadi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, DPRD Magetan tidak memiliki banyak waktu untuk beradaptasi setelah perubahan struktur pimpinan tersebut. Sejumlah agenda pembahasan anggaran telah menunggu dan akan segera dilanjutkan.
“Setelah pelantikan, agenda langsung berjalan. Hari Jumat nanti sudah ada kegiatan rapat untuk pembahasan agenda anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Suratno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan tetap berstatus sebagai anggota DPRD. Pergantian tersebut hanya mengakhiri jabatannya sebagai ketua, sedangkan statusnya sebagai anggota legislatif masih melekat.
“Beliau masih anggota DPRD aktif. Hanya jabatan ketuanya yang digantikan. Setelah ini statusnya sebagai anggota DPRD,” kata Yok.
Terkait perkara hukum yang tengah dihadapi Suratno, Yok menjelaskan status keanggotaan DPRD akan mengikuti proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila proses perkara telah memasuki tahapan persidangan, Suratno dapat dikenai pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD selama proses peradilan berlangsung.
“Pemberhentian sementara itu selama proses peradilan, sampai nantinya ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Meski demikian, selama belum terdapat ketentuan pemberhentian tetap, hak-hak tertentu sebagai anggota DPRD masih tetap diterima. Namun, pemberhentian sementara akan berdampak pada sejumlah tunjangan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut.
“Gaji sebagai anggota masih diterima, tetapi nanti ada beberapa tunjangan yang tidak diberikan selama masa pemberhentian sementara,” ujarnya.
Yok menambahkan, status Suratno setelah proses hukum selesai nantinya akan bergantung pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta sikap partai politik.
“Kita masih menunggu proses peradilannya bagaimana. Setelah ada ketetapan hukum, nanti tentu ada sikap dari partai sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....