Kejaksaan Tetapkan SN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

  • 06 Agt 2026 19:34 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo kurun waktu 2023–2026, Kamis petang (6/8/2026). Tersangka terbaru yakni SN, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dan kini menjabat anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, pada Selasa sore (4/8/2026), penyidik telah menetapkan FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Zulmar, penyidik menduga SN berperan memerintahkan FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan anggota DPRD yang disusun oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).

"Peran tersangka SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Zulmar kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyidikan, SN menilai besaran tunjangan yang dihasilkan dari kajian sebelumnya terlalu kecil. Karena itu, SN diduga meminta FS agar nilai kajian tersebut dinaikkan.

Hasil penyidikan, kenaikan nilai kajian yang dimaksud berkisar 15 persen dari hasil appraisal. Zulmar menyebut ketidakpuasan terhadap nilai yang diajukan, termasuk setelah memperhitungkan pajak, menjadi dasar dugaan adanya permintaan perubahan nilai kajian tersebut.

"Tersangka SN merasa tidak puas terhadap nilai yang diajukan sehingga menyampaikan ke FS untuk merubah nilai kajian tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk proses penyidikan.

"Tersangka kini kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," tegasnya.

Zulmar menambahkan, penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo juga masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Saat ini, hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 Miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....