Razia Gabungan di Kota Madiun, Pelanggar Pajak Mendominasi
- 20 Agt 2026 22:30 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Kesadaran warga Kota Madiun untuk tertib berlalu lintas terus didorong. Salah satunya melalui razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Madiun Kota bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Jalan Jawa, Kota Madiun.
Razia menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sekaligus kendaraan yang belum tertib membayar pajak. Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan, kegiatan tersebut rutin digelar sebulan sekali atas koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
"Pagi ini kami melaksanakan razia. Ini rutin kita laksanakan setiap satu bulan sekali atas permintaan dari rekan Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Menurut Nanang, razia tidak semata-mata untuk penindakan. Kegiatan tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Tujuannya meningkatkan kesadaran warga masyarakat Kota Madiun terkait tertib pajak. Kemudian juga untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Dalam razia tersebut, pelanggaran terkait pajak kendaraan menjadi temuan yang cukup dominan. Sekitar 50 persen pelanggaran yang ditemukan merupakan kendaraan yang pajaknya telah mati selama lima tahun dan menjadi sasaran penindakan.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lain. Di antaranya pengendara yang berboncengan tiga orang, tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai ketentuan, termasuk spion.
Petugas juga mengingatkan pengendara mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan. Nanang menyebut masih banyak kendaraan, khususnya mobil, yang menggunakan pelat nomor dengan desain tertentu sehingga sulit dibaca.
"Kami mengimbau pemasangan pelat nomor menggunakan standar dari kepolisian. Tujuannya agar mudah dibaca dan sesuai dengan aturan," katanya.
Nanang menilai tingkat kesadaran masyarakat Kota Madiun dalam berlalu lintas sebenarnya sudah cukup tinggi. Namun, masih terdapat sebagian warga yang belum tertib sehingga perlu dilakukan penindakan maupun edukasi secara berkala.

Sementara itu, Staf Bapenda Jawa Timur Setyo Basuki mengatakan, razia juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.
Menurut dia, kendaraan yang pajaknya terlambat sebenarnya dapat dikenai penindakan karena status registrasi dan pajaknya tidak sesuai. Namun, dalam kegiatan tersebut petugas masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran di Samsat.
"Dari razia ini lumayan banyak yang telat pajak. Kebetulan tadi ada juga yang memang mau membayar," ungkapnya.
Setyo menambahkan, saat ini pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Agustus. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Selain melalui razia, Bapenda Jatim juga mengoptimalkan penagihan dengan sistem jemput bola. Petugas melakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak yang menunggak.
"Door to door hampir setiap hari memang menjadi tugas kami untuk menagih pajak yang terlambat," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....