Dorong Pariwisata, Pembangunan Akses ke Menara Balai Kota Madiun Disetujui BPK

  • 30 Sep 2026 11:05 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun — Rencana pembangunan akses menuju menara lonceng Balai Kota Madiun mendapat persetujuan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Persetujuan itu diberikan setelah BPK melakukan observasi dan survei langsung di kompleks Balai Kota Madiun pada Senin, 28 September 2026.

Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah XI Jawa Timur, Rizki Susantini, mengatakan pihaknya menerima surat dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun terkait rencana pembangunan akses menuju menara tersebut.

Menurut Rizki, BPK perlu memastikan pembangunan akses tidak membahayakan bangunan Balai Kota Madiun yang merupakan bangunan cagar budaya.

"Karena Balai Kota ini bangunan cagar budaya, kami waktu rapat ingin meyakinkan dulu bahwa bangunan yang akan dibangun nantinya tidak membahayakan bangunan cagar budaya ini," kata Rizki.

Ia mengatakan observasi dilakukan untuk melihat kondisi eksisting sekaligus berdiskusi mengenai rancangan akses menuju menara. Akses tersebut rencananya dibangun di bagian pojok bangunan, berupa menara baru yang terhubung dengan ruangan di lantai tiga yang saat ini digunakan sebagai lokasi tandon air.

Dari akses itu, masyarakat nantinya dapat menuju bagian atas menara untuk melihat pemandangan Kota Madiun.

Rizki mengatakan BPK mendukung rencana tersebut karena pemanfaatan bangunan cagar budaya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ini juga kami mendukung untuk itu. Jadi pemanfaatan cagar budaya itu dapat juga istilahnya dinikmati oleh masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan hasil observasi dan survei, BPK menilai pembangunan akses tidak bersinggungan langsung dengan bangunan cagar budaya. Namun, Rizki meminta sejumlah aspek diperhatikan, terutama terkait keamanan tangga yang akan digunakan masyarakat.

"Kami sudah merekomendasikan apa yang bisa dilakukan karena itu kan tidak bersinggungan dengan bangunan cagar budayanya. Namun, memang ada arahan dari kami untuk berhati-hati pada menaranya," kata dia.

Menurut Rizki, kelayakan tangga perlu dipastikan karena akses tersebut nantinya akan digunakan masyarakat secara luas. Ia mengatakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun menyampaikan bahwa tangga yang akan digunakan telah melalui uji kelayakan.

Selain aspek keselamatan, BPK meminta pembangunan tetap memperhatikan lingkungan bangunan cagar budaya, termasuk pemilihan warna cat agar selaras dengan bangunan yang ada.

Rizki juga menjelaskan rancangan pondasi bangunan baru tidak bertumpu pada pondasi bangunan cagar budaya. Pondasi bangunan baru direncanakan memiliki kedalaman sekitar dua meter dengan jarak sekitar 1 hingga 1,25 meter dari pondasi bangunan Balai Kota.

"Jadi kan tidak bertumpukan dan itu mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya. (adk)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....