Pemkot Madiun Benahi LKK, Bidik Pengalihan ke BPR Bank Daerah

  • 08 Agt 2026 16:35 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tengah membenahi tata kelola Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK). Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari formula terbaik terkait keberlanjutan lembaga tersebut.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengalihkan pengelolaan LKK ke BPR Bank Daerah Kota Madiun. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian dari sisi pengelolaan keuangan maupun aspek legal bagi masyarakat penerima pembiayaan.

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, proses pengalihan LKK saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemkot terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan skema yang diterapkan sesuai ketentuan.

"Terkait pengalihan LKK ke Bank Daerah, semuanya kan masih moratorium. Kita sedang mencari formula yang terbaik," kata Bagus saat Forum Komunikasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), belum lama ini.

Menurut dia, Disnaker KUKM telah melakukan konsultasi dengan BPK. Selanjutnya, Pemkot juga berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan skema pengelolaan LKK sesuai dengan aturan perbankan.

"Teman-teman dari Pemkot, dalam hal ini Dinas Naker, juga sedang berkonsultasi. Dengan BPK sudah, kemudian terkait aturan perbankannya dengan OJK," ujarnya.

Bagus menyebut pengalihan ke BPR Bank Daerah menjadi salah satu opsi yang paling memungkinkan. Selain berkaitan dengan pengelolaan keuangan, skema tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang nantinya mengakses pembiayaan.

"Supaya secara legalnya kita aman, teman-teman nanti pada saat pinjam," ujar dia.

Sembari menunggu formula pengelolaan yang baru, operasional LKK untuk sementara waktu dihentikan. Pemkot juga masih memastikan kesiapan BPR Bank Daerah apabila nantinya dipercaya mengambil alih pengelolaan lembaga tersebut.

LKK selama ini memiliki peran dalam mengelola dana bergulir dari pemerintah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan permodalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat kelurahan.

Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan LKK tidak lepas dari persoalan. Sejumlah lembaga menghadapi masalah kredit macet. Bahkan, terdapat kasus hukum yang menyeret sejumlah pengurus LKK.

Karena itu, pembenahan tata kelola menjadi bagian penting sebelum Pemkot menentukan skema pengelolaan LKK ke depan. Pemkot kini masih menunggu hasil konsultasi dengan BPK dan OJK untuk memastikan pilihan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....