Cemburu, Suami di Magetan Diduga Pukul Istri hingga Mata Bengkak
- 31 Agt 2026 19:37 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Polres Magetan menangani perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Magetan. Seorang perempuan berinisial L, 38, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, S, 42.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat usaha korban di wilayah Kecamatan Magetan pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perkara itu diduga dipicu rasa cemburu. S disebut datang ke ruko milik istrinya dalam kondisi emosi setelah melihat mobil milik tetangga korban terparkir di depan lokasi tersebut.
S kemudian meminta kendaraan itu dipindahkan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi lantaran pemilik mobil disebut telah membayar uang parkir kepada korban.
Situasi itu memicu cekcok antara keduanya. Dalam perselisihan tersebut, S diduga menuduh istrinya memiliki hubungan dengan tetangganya.
Cekcok kemudian diduga berujung kekerasan. S diduga memukul wajah korban hingga mengenai pipi kanan dan bagian pipi kiri di sekitar mata.
Akibatnya, L mengalami luka lebam dan pembengkakan pada pipi serta mata sebelah kiri. Mata korban dilaporkan sulit dibuka dan pandangannya sempat mengalami gangguan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan perkara tersebut kini diproses oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu baju panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam putih.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....