Ayah di Magetan Diduga Paksa Anak Ikut Curi Sepeda Ontel
- 12 Agt 2026 04:10 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Seorang pria berinisial EY (46), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda ontel di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Dalam aksinya, EY diduga melibatkan anaknya.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda ontel jenis jengki berwarna biru diambil dari teras rumah warga.
Polisi menyebut anak EY sempat menolak ketika diajak mencuri. Namun, anak tersebut diduga dipaksa dengan ancaman tidak akan dibiayai sekolah dan kebutuhan sehari-hari jika menolak.
Setelah sepeda diambil, barang tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Polisi juga telah mengamankan sepeda ontel yang diduga merupakan hasil pencurian.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Anggota kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti hingga tersangka berhasil diamankan," ujar Erik, Senin (10/8/2026).
Menurut Erik, kasus tersebut menunjukkan bahwa pencurian dapat terjadi karena pelaku memanfaatkan kondisi ketika barang milik korban berada di tempat yang kurang terpantau.
Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kendaraan atau barang berharga di tempat terbuka tanpa pengamanan.
"Sepeda motor maupun sepeda yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari perlu diamankan dengan baik. Kami mengimbau masyarakat memilih tempat parkir yang aman dan mudah diawasi," katanya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Lembeyan. Dua orang, APH (23) dan AS (20), ditangkap setelah diduga mencuri Honda GL Max 125 yang diparkir di depan kandang ayam di Desa Krowe.
Erik mengatakan kedua kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan jajaran Polres Magetan bersama Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo.
"Alhamdulillah, berkat kerja anggota dan dukungan masyarakat, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih tiga hari," ujarnya.
Para tersangka diproses secara hukum dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....