Tiga Pelaku Pencurian di Magetan Ditangkap, Dua Kasus Diungkap
- 12 Agt 2026 03:57 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Tiga orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam dua kasus pencurian di Kabupaten Magetan. Dua perkara tersebut yakni pencurian sepeda motor di Kecamatan Lembeyan dan pencurian sepeda ontel di Kecamatan Bendo.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor masing-masing berinisial APH (23) dan AS (20), warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda GL Max 125 yang diparkir di depan kandang ayam di Desa Krowe. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Polisi menangkap EY (46), warga Kecamatan Barat, yang diduga mencuri sepeda ontel jenis jengki berwarna biru dari teras rumah warga pada Selasa (28/7/2026).
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban. Kemudian dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan," kata Erik, Selasa (11/8/2026).
Menurut Erik, ketiga tersangka diamankan dalam waktu sekitar tiga hari sejak penyelidikan dilakukan. Polisi juga menyita sepeda motor Honda GL Max 125 dan sepeda ontel sebagai barang bukti.
Erik mengatakan pencurian kerap terjadi ketika pelaku melihat adanya kesempatan. Kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan memadai menjadi salah satu sasaran yang mudah diambil.
"Para pelaku biasanya mengamati situasi terlebih dahulu. Ketika korban lengah, mereka melakukan pencurian. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi yang mudah diawasi.
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau," kata Erik.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....