Melakukan Perlawanan, Residivis Terpaksa Didor saat Hendak Diamankan

  • 28 Agt 2026 08:42 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Ngawi terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Hal ini karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mengamankan RM (28), warga Kecamatan Gerih, yang diduga mencuri sebuah truk milik warga. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kendal, perbatasan Kabupaten Ngawi dan Magetan, Kamis 27 Agustus 2026. Saat proses penangkapan, RM disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis pelaku.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gundang, warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih. Pencurian terjadi pada 17 Agustus 2026. Saat itu, korban hendak bersiap bekerja menggunakan truk miliknya. Namun ketika mengecek garasi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akhirnya korban melapor ke Polsek Geneng. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

Pras melanjutkan barang Truk bernomor polisi AE 8752 NJ tersebut diketahui telah dijual pelaku ke wilayah Kabupaten Karanganyar. Kendaraan hasil curian itu dijual dengan harga sekitar Rp12 juta.

"Barang dijual di wilayah Kota Surakarta Desa Pulungsari Kabupaten Karanganyar. Pada saat itu setelH mendapat informasi anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan" Kata Pras, Kamis 27 Agustus 2026.

Pras menjelaskan, RM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan pada 2023. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati keberadaan kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah mengetahui situasi dan kondisi sekitar, pelaku kemudian melancarkan pencurian.

Pras menyampaikan saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Polisi kini mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RM terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....