Curanmor Marak, Kapolres Madiun Imbau Warga Waspada
- 14 Apr 2026 14:11 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Kepolisian Resor Madiun menggelar Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Selasa, 14 April 2026, di gedung TS Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut, dua pelaku yakni SDR (50) dan STR (23) melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.

"Kami sering menerima laporan kehilangan kendaraan yang berada di teras rumah dan area persawahan," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka SDR telah menjarah enam TKP, yaitu dua TKP di wilayah Kecamatan Mejayan, dua TKP di Kecamatan Balerejo, dan dua di Kecamatan Pilangkenceng. Sedangkan tersangka STR menjarah di Kecamatan Saradan dua TKP, di Kecamatan Wonoasri tiga TKP dan di Kecamatan Balerejo ada satu TKP.

"Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah".

Kapolres menjelaskan, modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan dengan berjalan kaki. Jika ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur.

Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan, ia naik ojol dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.

Kapolres Madiun juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama saat memarkir kendaraan ditempat terbuka seperti diarea persawahaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....