Jajaran Polres Madiun Ungkap Penipuan dan Penggelapan Perhiasan Bermodus Asmara

  • 26 Agt 2026 12:22 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Kepolisian Resor Madiun mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan bermodus asmara.

Hal itu disampaikan Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, di Aula Polres Madiun. Rabu, 26 Agustus 2026.

Kapolres menyebut, seorang pemuda asal Rembang bersama rekannya nekat melarikan seuntai kalung emas beserta liontin senilai Rp8,5 juta milik wanita yang baru dikencaninya.

"Tersangka memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk memperdayai korban. Modusnya dengan mengumbar janji manis akan mengenalkan korban kepada pihak keluarga serta memberi perhiasan tambahan, namun berujung pada penggelapan barang berharga milik korban," ujarnya.

Lanjutnya, peristiwa berawal pada 4 Februari 2026 saat korban LCA (24), seorang Mahasiswi asal Ngawi berkenalan dengan tersangka utama MM (33) melalui aplikasi kencan OMI. Komunikasi intens via WhatsApp tersebut berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

"LCA mengalami kerugian sebesar Rp8.585.000,- (Satu set kalung emas beserta liontin)".

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi pembelian kalung emas dan liontin Toko Mas Tugu Madiun (12 Nov 2022), 1 bendel bukti percakapan/chat WhatsApp, 1 unit HP Samsung Galaxy A02s warna biru (milik tersangka MM).

Tersangka MM (33) warga Rembang Jateng domisili Tanjunganom Nganjuk dan AAG (24) warga Kota Madiun domisili di Tanjunganom Nganjuk, Keduanya dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....