Polres Pacitan Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, Pelaku Gunakan Kunci T

  • 20 Agt 2026 15:10 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menerangkan, modus pencurian yang dilakukan pelaku menggunakan kunci letter T.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di halaman kos depan kantor Pengadilan Agama Pacitan, pada hari Rabu (18/2/2026). Kemudian di lokasi kedua, berada di warung Opera Van Java, pada hari Minggu (19/7/2026). Sementara yang ketiga, pelaku beraksi di tempat parkir salah satu indekos di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, pada hari Sabtu (8/8/2026) lalu.

AKBP Ayub menerangkan, pelaku yang berprofesi sebagai montir tersebut melangsungkan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. “Kadang dia menggunakan Grab (ojek online) dan memantau korban yang kira-kira tidak memarkir motornya di tempat yang aman,” ujar AKBP Ayub, kemarin pada Rabu (19/8/2026).

Lebih lanjut, AKBP Ayub menerangkan, ketika pelaku melihat situasi yang sepi, pelaku melakukan aksinya. “Pelaku merusak motor dengan menggunakan kunci letter T,” terang AKBP Ayub.

Melalui barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat tiga motor yang telah rusak. Selain itu, terdapat beberapa set body motor yang diduga akan dijual ke sejumlah bengkel, yang telah terafiliasi dengan pelaku.

Saat ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, yakni empat buah motor dengan satu motor yang digunakan sebagai sarana. Selain itu, polisi juga menyita satu buah kunci T dan anak kunci T. Akibat aksinya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....