Satreskrim Polres Madiun Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran Toko Emas
- 26 Agt 2026 11:47 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi, di area parkir karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan menyebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku DRGY (25) asal Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

"Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban atas nama Olifia Paulandi, merupakan karyawan Toko Emas, asal Desa Tulung Kecamatan Saradan", ujarnya.

Lanjutnya, sepeda motor korban, Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan Nomor Polisi AE-2365-GX.

AKP Agung menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu menyasar kendaraan korban yang tidak dalam kondisi terkunci stang serta jauh dari pengawasan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) buah BPKB & STNK Honda Vario 125 (Nopol AE-2365-GX), 1 buah kunci jenis keyless, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dari Tersangka DRGY polisi mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna biru (No. Rangka: MH1JMD129SK089746, No. Mesin: JMD1E2089235), 1 buah jaket hoodie hitam bertuliskan "Aero Street", dan 1 buah celana jeans panjang warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....