6 Terdakwa Kasus Pokir Magetan Jalani Sidang Perdana 1 Oktober
- 28 Sep 2026 20:04 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekisto Ariesto mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Kejari Magetan telah menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan.
“Penetapan sidangnya tanggal 1 Oktober 2026, hari Kamis,” kata Soekisto, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, penanganan perkara melibatkan sejumlah jaksa dari Kejari Magetan. Tim tersebut berasal dari beberapa bidang, termasuk Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta bidang lainnya.
“Untuk jaksa penuntut umum yang diturunkan, semuanya ikut menangani,” ujarnya.
Dalam sidang perdana, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU Kejari Magetan. Berdasarkan data perkara, terdapat sekitar delapan hingga sembilan JPU yang disiapkan untuk membacakan dakwaan.
Nama-nama JPU yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Dwi Indah Widya Pratiwi, Suryaningsih, Nur Amin, Yudhita Ramadan, Galang Wahyu Ramadhan, Moh. Andy Sofyan, Dwi Romadonna, Nanang Triyanti, dan Dian Susanto Wibowo.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9/2026), enam perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keenam perkara diberkas secara terpisah, namun seluruhnya teregister pada hari yang sama, yakni Jumat (25/9/2026). Dengan demikian, perkara masing-masing terdakwa tercatat sebagai perkara tersendiri di pengadilan.
Sebelumnya, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan sejak Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Magetan menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,79 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit yang menjadi dasar dalam proses penyidikan perkara.
Dengan telah teregister di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditetapkannya jadwal sidang perdana, perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Materi dakwaan, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan kerugian negara selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(YF).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....