8 Mesin Produksi Disita, Kasus Korupsi Pokir Magetan Segera Disidangkan
- 19 Agt 2026 10:18 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 memasuki tahap akhir penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan segera menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II dijadwalkan Kamis (20/8/2026). Setelah proses tersebut, kewenangan penahanan para tersangka akan beralih dari penyidik kepada JPU.
Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari setelah menerima tersangka dan barang bukti untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Setelah penyerahan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” kata Andy, Rabu (19/8/2026).
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih tetap sekitar Rp4,79 miliar. Kejari Magetan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan ekspos untuk mematangkan rincian nilai kerugian yang tercantum dalam berkas perkara.
Di sisi lain, penyidik masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran difokuskan terhadap tiga tersangka utama untuk mengetahui kemungkinan adanya aset yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian negara.
Salah satu hasil asset tracing dilakukan terhadap aset usaha milik tersangka Jamaludin Malik. Kejari Magetan menyita delapan dari 10 mesin produksi tusuk bambu atau tusuk sate yang berada di salah satu lokasi usahanya.
Andy mengatakan dua mesin lainnya sengaja tidak disita agar kegiatan produksi tetap berjalan. Keberadaan pekerja menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami sudah lakukan asset tracing untuk tiga orang tersangka. Untuk tersangka Jamal, kami melakukan penyitaan alat atau mesin pembuat tusuk bambu di satu lokasi usahanya,” ujarnya.
Menurut Andy, penyitaan tidak dilakukan terhadap seluruh mesin karena masih ada pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pabrik tersebut.
“Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Untuk dua tersangka lainnya yang menjadi sasaran penelusuran aset, Kejari Magetan belum menemukan adanya tambahan aset bergerak yang disita.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kejaksaan kini memprioritaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Setelah itu, perkara akan diproses untuk segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....