Masih Tunggu BPKP, Kejari Magetan Perpanjang Lagi Masa Penahanan Tersangka Pokir
- 22 Jul 2026 22:55 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Magetan nonaktif, Suratno.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari karena penyidik masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski proses penghitungan kerugian negara disebut telah selesai, dokumen audit hingga kini belum diterima oleh Kejari Magetan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Muh Andy Sofyan, mengatakan hasil audit tersebut menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penghitungan kerugian negara sebenarnya sudah selesai, tetapi hasil resminya belum kami terima dari BPKP. Karena itu proses penyidikan masih menunggu dokumen tersebut,” kata Andy, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perpanjangan penahanan diperlukan agar penyidik memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pemberkasan sambil menunggu hasil audit resmi. Setelah dokumen diterima, berkas perkara akan segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Kejari Magetan menetapkan enam tersangka pada 23 April 2026. Mereka terdiri dari Ketua DPRD Magetan nonaktif Suratno, anggota DPRD Juli Martana, mantan anggota DPRD Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping DPRD berinisial AN, TH, dan ST.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana hibah pokir DPRD Magetan pada tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dugaan pelanggaran meliputi pengondisian proposal, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....