Kejari Magetan Lacak Aset Tersangka Pokir, Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

  • 10 Jun 2026 14:12 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini fokus menuntaskan pemberkasan enam tersangka sembari menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain mendalami aliran penggunaan anggaran, penyidik juga telah melakukan pelacakan terhadap aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan penyitaan aset.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Andy Sofyan, mengatakan aset para tersangka telah diinventarisasi untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, para tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Penyitaan aset belum kami lakukan, tetapi pelacakan aset sudah berjalan. Aset-aset mereka sudah kami inventarisasi. Saat dimintai keterangan, mereka mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka. Langkah tersebut hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.

“Kalau nanti kerugian negara dikembalikan, itu menjadi pertimbangan. Namun proses hukumnya tetap berjalan karena mereka telah mengakui perbuatannya,” kata Andy.

Di sisi lain, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima bantuan dari program Pokir juga kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi bersama tim auditor.

“Perkembangan perkara saat ini masih ada pemeriksaan dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Pokmas-pokmas terkait juga kami panggil kembali untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Magetan telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana Pokir. Mulai dari pengurus pokmas, penyedia alat musik, penjual pupuk, pemasok material bangunan hingga pedagang sapi telah dimintai klarifikasi.

“Untuk sementara keterangan yang kami butuhkan sudah cukup. Semua pihak yang terkait sudah kami mintai keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masih menjalani masa perpanjangan penahanan hingga 22 Juni 2026. Kejari Magetan membuka kemungkinan memperpanjang kembali masa penahanan apabila masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Perpanjangan penahanan sampai 22 Juni. Nanti kalau dirasa perlu akan kami lakukan perpanjangan lagi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru setelah Kejari Magetan pada 23 April 2026 menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan berinisial SN. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi, menyita 788 bundel dokumen serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Pokir tahun anggaran 2020 hingga 2024 dengan total realisasi anggaran mencapai Rp242,9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dan menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....