Masa Tahanan Diperpanjang, Begini Kondisi Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan

  • 11 Mei 2026 23:41 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Magetan bersama warga binaan lainnya.

Karutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, mengatakan hingga saat ini 6 orang tersangka titipan Kejari Magetan masih berada di dalam rutan.

“Masih di rutan, dua orang anggota dewan, satu mantan anggota dewan dan tiga lainnya pendamping,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Pihak rutan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka selama menjalani penahanan. Mereka ditempatkan dan membaur dengan penghuni rutan lainnya.

“Tidak ada sel khusus. Mereka digabung dan membaur bersama warga binaan lainnya,” katanya.

Menurut Ari, kondisi kesehatan seluruh tersangka sejauh ini dalam keadaan baik dan aman. Meski demikian, ia mengakui para tahanan kemungkinan mengalami syok pada masa awal penahanan sebelum akhirnya menyesuaikan diri dengan lingkungan rutan.

“Kalau syok pasti di awal-awal. Lama-kelamaan biar menyesuaikan,” beber Karutan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Magetan memastikan telah resmi memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Andy Sofyan, menyebut masa penahanan diperpanjang selama 40 hari hingga 21 Juni 2026.

“Sudah diperpanjang sampai 40 hari, sampai tanggal 21 Juni,” ujarnya.

Sebelumnya, para tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 23 April 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari atau sampai dengan 12 Mei 2026 sebelum akhirnya diperpanjang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Magetan sebelumnya telah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Mereka adalah 2 anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 SN dan JMT, anggota dewan periode 2019-2024 JML serta 3 orang tenaga pendamping.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana pokir selama empat tahun anggaran. Nilai dugaan penyelewengan mencapai sekitar Rp242 miliar dari total usulan dana pokir kepada Pemerintah Kabupaten Magetan sebesar Rp335 miliar.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....