Maraton, Kejari Magetan Panggil Sejumlah OPD dan Pokmas sebagai Saksi Kasus Pokir
- 13 Mei 2026 21:35 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dewan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus rasuah tersebut dengan memintai keterangan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelompok masyarakat (pokmas) yang berkaitan dengan enam tersangka.
Pada pemeriksaan terbaru, Rabu (13/5/2026) sejumlah OPD dimintai keterangan sebagai saksi. Di antaranya Disperindag, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kepala Seksi ntelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan mengatakan selain OPD juga terdapat 37 pokmas yang telah diperiksa.
“Untuk sementara kita fokus ke enam tersangka ini, OPD dan pokmas kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Andy.
Menurutnya, pemeriksaan saat ini juga difokuskan pada pokmas yang berkaitan dengan Juli Martana. Sementara pemeriksaan terhadap pokmas yang berkaitan dengan tersangka Jamal disebut telah selesai.
Andi menjelaskan, pihaknya memanggil kepala dinas yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024. Sebab, pejabat pada periode tersebut dinilai mengetahui langsung proses dan pelaksanaan program pokir.
“Kita panggil kepala dinas yang menjabat pada periode 2019 sampai 2024. Karena OPD itu yang mendengar dan melihat langsung terkait masalah pokir pada saat itu,” katanya.
Selain itu, Kejari Magetan turut memeriksa Ketua Dewan Syuro PKB yang disebut menerima hibah dari tersangka Suratno. Hibah tersebut diduga berupa bantuan hadrah saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua PCNU.
“Itu sebagai penerima hibah. Beliau menerima hibah dari dewan, dari tersangka Suratno. Bantuannya berupa hadrah,” pungkas Andy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242,98 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2026.
Mereka yakni Ketua DPRD Magetan, Suratno; anggota DPRD periode 2019–2024, Jamaludin Malik; anggota DPRD periode 2024–2029, Juli Martana; serta tiga tenaga pendamping dewan.(YF).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....