Tim Advokat SMAN 1 Bandung Minta Supervisi KY
- 17 Jun 2025 20:06 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Tim Advokasi SMAN 1 Bandung mengunjungi Komisi Yudisial Republik Indonesia pada Selasa (17/6/2025) untuk menyampaikan surat permohonan supervisi sebagai bentuk tindak lanjut dari sengketa lahan.
Surat permohonan supervisi itu untuk meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya pemeriksaan kasus gugatan sengketa lahan yang kini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dalam nomor perkara 131/B/2025/PT TUN.JKT.
Tim Advokasi SMAN 1 Bandung selaku perwakilan dari Ikatan Alumni dan Pihak sekolah meyakini berdasarkan hasil diskusi, Perkumpulan Lyceum Kristen baik sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun sebagai entitas hukum baru, sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas objek sengketa, yakni lahan SMAN 1 Bandung.
“Sejak tahun 1965, negara adalah satu-satunya pemilik tanah objek sengketa dan tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada siapa pun kecuali kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pemprov Jabar karena otonomi daerah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tanggal 22 Oktober 1985, Begitu pula sebaliknya,” kata Ketua Tim Advokasi IKA & SMAN 1 Bandung Arief Budiman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Sengkata SMAN-1 Bandung Belum Usai, Litigasi Dioptimalkan
Arief mengatakan, dengan itu terbukti jelas dan tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kepentingan untuk mengajukan gugatan atas tanah di Ir. H. Juanda No. 93 yang ditempati SMAN 1 Bandung.
Selain itu, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung menemukan berbagai anomali lainnya dalam sistem AHU Online. Di antaranya:
Dalam Akta Nomor 01 tanggal 01 September 2024 tercantum alamat kantor Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) beralamat di Jalan Karawitan Nomor 35, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung yang merupakan alamat dari kantor Notaris Kristi Andana Yulianies S.H, notabene merupakan Notaris yang menerbitkan akta tersebut.
Akta Nomor 1 Tertanggal 1 September 2024 terbit di luar hari kerja dan hal tersebut sangatlah diluar kebiasaan penerbitan Akta.
Apabila mengacu terhadap dokumen-dokumen negara yang telah diuraikan sebelumnya menyangkut keberadaan Het Christelijk Lyceum yang telah dilarang keberadaanya, dan beberapa putusan yang telah memberikan petunjuk bahwasanya Perkumpulan Lyceum Kristen bukanlah penerus dari Het Cristelij Lyceum, maka akta-akta yang menerangkan Perkumpulan Lyceum Kristen adalah penerus Het Christelijk Lyceum seharunya batal demi hukum.
Sebelumnya, SMAN 1 Bandung digugat oleh Perkumpulan Lynceum Kristen (PLK) atas tanah negara yang sejak tahun 1950 telah menjadi sekolah SMAN 1 Bandung.
Naas dalam proses persidangan, pengadilan justru memenangkan penggugat dan menimbulkan kontroversi.
Pasalnya PLK selaku penggugat digadang gadang merupakan kelompok yang telah di bubar kan dan di larang oleh undang undang sejak tahun 1960.
Upaya Bandung pun kini tengah di tempuh pemerintah berasama, SMAN 1 Bandung, IKA SMAN 1 Bandung dengan pengawalan ekstra dari berbagai pihak termasuk masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....